POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Politika adalah suatu rangkaian azas/prinsip,keadaan serta jalan,cara dan alat yang akan di gunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat yang akan kitagunakan untuk mencapai keadaan yang kita inginkan adanya :
- proses pertimbangan
- menjamin terlaksananya suatu usaha
- pencapaian cita-cita / keinginan
A. DasarPemikiranPenyususanPolitikdanStrategiNasional
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran berdasarkan ideolog Pancasila, UUD 1945,
Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional Landasan pemikiran sebagai acuan karena terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan onsep strategi bangsa Indonesia.
B.
PenyusunanPolitikdanStrategiNasional
Penyusunan politik berdasarkan
system kenegaraan menurut UUD
1945.Sebelumnya Politik dan strategi nasional mengacu kepada GBHN yang dibuat dan ditetapkan oleh MPR. Proses penyusunan politik sasaran yang akan dicapai mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap semualapisan masyarakat dengan mencantumkan sasaran masing masing sektor/bidang Dalam era reformasi jalannya politik strateginasional yang
dibuat dan dilaksanakan oleh Presiden.
C.
StratifikasiPolitikNasional
1. Tingkat
penentu kebijakan puncak
Meliputi kebijakan tertinggi dilakukan oleh MPR,
Menitikberatkan pada masalah makropolitik berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945 kekuasaan kepalanegara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD
1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai kepala Negara
2. Tingkat
kebijakan umum
Yang lingkupnya mengenai masalah-masalah makrostrateg iguna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu
3. Tingkat
penentu kebijakan khusus
Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi,
sistem dan prosedur dalam bidang tersebut.
4. Tingkat
penentu kebijakan teknis
Mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
5. Tingkat
penentu kebijakan
di Daerah
Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di Daerah
terletak pada Gubernur.Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD.
D.
Politik Pembangunan
NasionaldanManajemenNasional
Politik dan Strategi Nasional dalam aturan ketatanegaraan selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN yang
ditetapkan oleh MPR. Hal ini berlaku sebelum adanya penyelenggaraan pemilihan umum Presiden secara langsung pada tahun 2004,Sedangkan system manajemen nasional dapat menjadi kerangka dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi
perkembangan
proses pembelajaran maupun penyempurnaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan
yang bersifat umum maupun pembangunan.
E.
Otonomi Daerah
Dalam
UU No. 32 Tahun 2004, digunakan prinsip otonomi seluas-luasnya, di mana daerah diberi kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan kecuali urusan pemerintah pusat
F.
ImplementasiPolitikdanStrategiNasional
Implementasi nasional dibidang hukum meliputi Menegakkan hukum secarakonsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran,
supremasihukum, serta menghargai hak asasi manusia
Implementasi nasional dibidang ekonomi meliputi : Mengelola kebijakan makro dan mikro ekonomi secara terkoordinasi dan sinergis guna menentukan tingkat suku bunga wajar, tingkat inflasi terkendali, tingkat kurs rupiah yang stabil dan realitis, menyediakan kebutuhan pokok terutama perumahan dan pangan rakyat, menyediakan fasilitas public yang memadai dan harga terjangkau, serta memperlancar perizinan yang
transparan, mudah, murah,dan cepat.
Implementasi politik strateginasional di
bidang politik meliputi :Mengembangkan sistem politik nasional yang
berkedudukan rakyat demokratis dan terbuka dengan peraturan perundang – undangan dibidang politik. Implementasi
dibidang pertahanan dan keamanan meliputi Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan rakyat dengan Tentara Nasional Indonesia,
Kepolisian Negara Repuiblik Indonesia sebagai kekuatan utama didukung komponenlainnya
Politik luar negeri
- Menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi padakepentingan nasional
- Dalam melakukan perjanjian dan kerjasama internasional
- Meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negeri maupun melakukan diplomasi pro-aktif dalam segala bidang untuk membangun citra positif Indonesia di
dunia internasional
- Meningkatkan kualitas diplomasi guna mempercepat pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional
- Meningkatkan kesiapan pemberlakuan AFTA,
APEC, dan WTO
- Memperluas perjanjian ekstra disiserta memperlancar prosedur diplomatic
Penyelenggara Negara
- Membersihkan penyelenggara negara dari praktek korupsi
- Meningkatkan kualitasa paratur negara dengan memperbaiki kesejahteraan dan keprofesionalan
- Meningkatkan fungsi dan keprofesionalan birokrasi Komunikasi, informasi,
dan media massa
- Meningkatkan pemanfaatan peran komunikasi melalui media massa modern dan media
tradisional
- Meningkatkan kualitas komunikasi di berbagai bidang melalui penguasaan dan penerapan teknologi informasi dan komunikasi
- Membangun jaringan informasi dan komunikasi antarpusat dan daerah
- Memperkuat kelembagaan, sumberdaya manusia, sarana dan prasarana
Agama
Memantapkan fungsi,
perandan kedudukan agama sebagai landasan moral, spiritual, dan etika dalam penyelenggaraan negara serta mengupayakan
agar segala peraturan perundang–undangan tidak bertentangan dengan moral agama.
Pendidikan
Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan
yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia menuju terciptanya nilai–nilai
universal.
PemudadanOlahraga
Menumbuhkanbudayaolahragagunameningkatkankualitasmanusia
Indonesia sehinggamemilikitingkatkesehatandankebugaran yang cukup, yang
harusdimulaisejakusiadini
melaluipendidikanolah
raga di sekolahdanmasyarakat
Pembangunan Daerah.
Mengembangkan otonomi daerah secara luas, nyata dan bertanggung jawab dalam rangka pemberdayaan masyarakat, lembaga ekonomi, lembaga politik, lembaga hukum, lembaga keagamaan, lembaga adat dan lembaga swadaya masyarakat
Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi kegenerasi
DAFTAR PUSTAKA
Abdurrasyid, Priyatna, 1983, Orbit GeostationerSebagai
Wilayah KepentinganNasionalGuna
KelangsunganHidup Indonesia, Lemhanas,
Jakarta.
Budiardjo, Miriam, 1991, Dasar-DasarIlmuPolitik, Gramedia
PustakaUtama, Jakarta.
Kusnardi, Moh. SH danHarmaily Ibrahim, SH.,1980, Pengantar
HukumTatanegara Indonesia, CV. SinarBakti,
Jakarta.
Kranenburg, Prof.Mr. 1957, Ilmu Negara Umum, diterjemahkan
oleh Mr.TK. B. Sabaroedin, Cetakankedua, JB.
Wolters, Jakarta.
Lemhanas, 1992, KewiraanUntukMahasiswa, PT. Gramedia
PustakaUtama, Jakarta.
Lemhanas, 2000, PendidikanKewarganegaraan, Jakarta.
PustakaSetia, 2000, GBHN 1999-2004, Cetakankedua,
Bandung.
Sanit, Arbi, 1998, ReformasiPolitik, PustakaPelajar,
Yogyakarta.
SekretariatJendral MPR, 2004, Undang-UndangDasar 1945
denganAmandemen, Jakarta.
Soehino, SH., 1980, Ilmu Negara, Liberti, Yogyakarta.
Soemarwoto, Otto, 1992, Indonesia DalamKancahIsu
Lingkungan Global, GramediaPustakaUtama,
Jakarta.
SinarGrafika, 1999, TigaUndang-undangPolitik 1999, Sinar
Grafika, Jakarta.
SinarGrafika, 1999, Undang-UndangOtonomi Daerah, Sinar
Grafika, Jakarta.
32
ST. MunadjatDasaputro, 1978, Wawasan Nusantara (dalam
ilmupolitikdanhukum), Buku I, Alumni, Bandung.
ST. MunadjatDasaputro, 1980, Wawasan Nusantara (dalam
Implementasi&Implikasihukumnya), Buku II,
Alumni, Bandung.
ST. MunadjatDasaputro, 1982, Wawasan Nusantara (dalam
hukumlautinternasional), Buku III dan IV, Alumni,
Bandung.
ST. MunadjatDasaputro, 1983, Wawasan Nusantara (dalam
gejolakteknologidankonstitusilaut&samudra),
Buku V, Alumni, Bandung.
ST. MunadjatDasaputro, 1983, Wawasan Nusantara (dalam
azasdanfilsafatsertametodologi), Buku VI,
Alumni, Bandung.
ST. MunadjatDasaputro, 1983, Wawasan Nusantara (dalam
strategipembangunandanKetahananNasional
untukmenyongsongKonvensihukumlautbaru),
Buku VII, Alumni, Bandung.
Undang-Undang No. 20 Tahun 1982 TentangKetentuan-
KetentuanPokokHankamneg RI.
Undang-Undang No. 1 Tahun 1988 TentangPerubahan UU No.
20/1982.
Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 TentangSistemPendidikan
Nasional.
Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 TentangPemerintah
Daerah.
Wahyono, Padmo, Prof. SH.,1980, Negara Republik Indonesia,
Academica, Jakarta.
Geografi – Wikipedia Indonesia.hhtp: //www. Wikipedia.org.id.
Otonomi Daerah MasaKini, AntonnyMecca,suplemen
Teroponghttp://www.pikiran rakyat.com.
ZonaPesisirdanZonaLaut., http: //www. e-dukasi. net.