Sabtu, 23 April 2016

Manusia dan keadilan

MANUSIA DAN KEADILAN



Keadilan adalah yang dimana pada kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang yang ditempatkan sesuai tempatnya.Keadilan dalam menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama, kalau tidak sama, maka masing – masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelangggaran terjadap proporsi tersebut disebut tidak adil.Keaadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal. Socrates memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan akan tercipta bilamana warga Negara sudah merasakan bahwa pemerintah sudah melakukan tugasnya dengan baik. sebuah negara ideal akan bersandar pada empat sifat baik: kebijakan, keberanian, pantangan (atau keprihatinan), dan keadilan.John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa “Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran”. Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: “Kita tidak hidup di dunia yang adil”. Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.
Keadilan sosial adalah Keadilan sosial bukan sekadar berbicara tentang keadilan dalam arti tegaknya peraturan perundang-undangan atau hukum, tetapi berbicara lebih luas tentang hak warganegara dalam sebuah negara. Keadilan sosial adalah keadaan dalam mana kekayaan dan sumberdaya suatu negara didistribusikan secara adil kepada seluruh rakyat. Dalam konsep ini terkadung pengertian bahwa pemerintah dibentuk oleh rakyat untuk melayani kebutuhan seluruh rakyat, dan pemerintah yang tidak memenuhi kesejahteraan warganegaranya adalah pemerintah yang gagal dan karena itu tidak adil.Dari perspektif keadilan sosial, keadilan hukum belum tentu adil. Misalnya menurut hukum setiap orang adalah sama, tetapi jika tidak ada keadilan sosial maka ketentuan ini bisa menimbulkan ketidakadilan. Misalnya, karena asas persamaan setiap warganegara setiap orang mendapatkan pelayanan listrik dengan harga yang sama. Tetapi karena adanya sistem kelas dalam masyarakat, orang kaya yang lebih bisa menikmatinya karena ia punya uang yang cukup untuk membayar, sedangkan orang miskin tidak atau sedikit sekali menikmatinya.Menurut keadilan sosial, setiap orang berhak atas “kebutuhan manusia yang mendasar” tanpa memandang perbedaan “buatan manusia” seperti ekonomi, kelas, ras, etnis, agama, umur, dan sebagainya. Untuk mencapai itu antara lain harus dilakukan penghapusan kemiskinan secara mendasar, pemberantasan buta huruf, pembuatan kebijakan lingkungan yang baik, dan kesamaan kesempatan bagi perkembangan pribadi dan sosial. Inilah tugas yang harus dilaksanakan pemerintah.Dan di Indonesia terdapat pada sila “ keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan menulis sebagai berikut “keadilan sosial adalah yang menentukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur“Dalam mewujudkan keadilan sosial itu diperinci perbuatan dan sikap yang perlu di pupuk yakni:
1) Perbuatan yang luhur mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan
2) Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
3) Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan
4) Sikap suka bekerja keras
5) Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermamfaat untuk mencapai kemajuan dan kesehjatraan bersama
Asas yang menuju dan terciptanya keadilan sosial itu akan dituangkan dalam berbagai langkah dan kegiatan , antara lain memalui delapan jalur pemerataan sebagai berikut ;
1) Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak khusus nya pangan , sandang dan papan
2) Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan
3) Pemerataan pembagian pendapatan
4) Pemerataan kesempatan kerja
5) Pemerataan kesempatan berusaha
6) Pemerataan kesempatan berpatisipasi dalam pembangunan khusunya bagi generasi muda dan kaum wanita
7) Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh wilayah tanah air
8) Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan
Berbagai Macam Keadilan
1. Keadilan legal atau keadilan moral Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjadi kesatuannya. Dalam masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan menurut sifat dasarnya paling cocok baginya ( the man behind the gun ). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan oleh yang lainnya disebut keadilan legal
2. Keadilan distributive Aristotele berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan tidak sama (justice is done when equels are treated equally).
3. Keadilan komutatif Keadilan ini bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum.Bagi Aristoteles pengertian keadilan ini merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrem menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat
Kejujuran
Kejujuran atau jujur artinya apa-apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang dikatakan sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu dituntut satu kata dan perbuatan, yang berarti bahwa apa yang dikatakan harus sama dengan perbuatannya. Karena itu jujur berarti juga menepati janji atau kesanggupan yang terlampir melalui kata-kata ataupun yang masih terkandung dalam hati nuraninya yang berupa kehendak, harapan dan niat. Namun disisi lain ada yang disebutnya kebohongan putih yang dijinkan erbohong untuk kebaikan seseorang seperti memberitahu untuk anak kecil yang suka keluar malam dibalnginya dengan hati-hati nanti diluar ada seuatu loh ya seperi itulah
Kecurangan
Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hari nuraninya atau, orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha. Kecurangan menyebabkan orang menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya, dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita. Bermacam-macam sebab orang melakukan kecurangan. Ditinjau dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya, ada 4 aspek yaitu aspek ekonomi, aspek kebudayaan, aspek peradaban dan aspek teknik. Apabila keempat asepk tersebut dilaksanakan secara wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau norma hukum. Akan tetapi, apabila manusia dalam hatinya telah digerogoti jiwa tamak, iri, dengki, maka manusia akan melakukan perbuatan yang melanggar norma tersebut dan jadilah kecurangan.
Pemulihan nama baik
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menajaga dengan hati-hati agar namanya baik. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi orang/tetangga disekitarnya adalah suatu kebanggaan batin yang tak ternilai harganya. Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau boleh dikatakan bama baik atau tidak baik ini adalah tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatn-perbuatan yang dihalalkan agama dan sebagainya. Pada hakekatnya pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya; bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan ahlak yang baik. Untuk memulihkan nama baik manusia harus tobat atau minta maaf. Tobat dan minta maaf tidak hanya dibibir, melainkan harus bertingkah laku yang sopan, ramah, berbuat darma dengan memberikan kebajikan dan pertolongan kepaa sesama hidup yang perlu ditolong dengan penuh kasih sayang , tanpa pamrin, takwa terhadap Tuhan dan mempunyai sikap rela, tawakal, jujur, adil dan budi luhur selalu dipupuk.
Pembalasan
Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang. Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat balasan yang bersahabat. Sebaliknya pergaulan yagn penuh kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula. Pada dasarnya, manusia adalah mahluk moral dan mahluk sosial. Dalam bergaul manusia harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Bila manusia berbuat amoral, lingkunganlah yang menyebabkannya. Perbuatan amoral pada hakekatnya adalah perbuatan yang melanggar atau memperkosa hak dan kewajiban manusia. Oleh karena itu manusia tidak menghendaki hak dan kewajibannya dilanggar atau diperkosa, maka manusia berusaha mempertahankan hak dan kewajibannya itu. Mempertahankan hak dan kewajiban itu adalah pembalasan.


Minggu, 17 April 2016

Kedudukan yang Sama di Mata Hukum

Kedudukan yang Sama di Mata Hukum


                                      

Jaminan HAM yang paling sering dilanggar/disimpangi, baik oleh negara maupun kelompok individu adalah Hak Asasi Manusia yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 28D ayat 1 yaitu  : Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hokum.Mengapa saya memilih topik HAM dalam UUD 1995 pasal 28D ayat 1? Karena menurut saya,hukum yang ditegakkan di Indonesia semakin lama semakin melemah. Kebanyakan orang yang memiliki pangkat pasti akan dianggap itimewa di hadapan hukum dan juga pelayanan hukumnya, mulai dari pengacara/orang yang bertanggung jawab dalam membela tersangka, fasilitas dalam menjalani hukuman, maupun masa hukuman yang bisa dibilang lebih mengenakkan daripada orang-orang yang tidak memiliki pangkat/kedudukan dalam negara. Contoh nyata dari permasalahan di atas adalah seorang buruh pabrik bernama Hamdani divonis hukuman kurungan 2 bulan 24 hari oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada Oktober 2002, atas tuduhan mencuri sandal jepit milik perusahaan tempatnya bekerja, padahal Hamdani pada saat itu hanya berniat untuk mengambil air wudhu menggunakan sandal itu. Selain itu ada pula kasus nenek Minah asal Banyumas yang divonis 1,5 bulan penjara dengan masa percobaan 3 bulan akibat mencuri tiga buah kakao. Hal itu berbanding terbalik dengan kasus Gayus Tambunan seorang koruptor yang mengalami masa tahanan yang mengenakkan yaitu dengan dapat bepergian menonton sebuah pertandingan dan juga fasilitas di dalam penjara yang sangat mewah. Menurut saya, HAM dalam UUD 1945 pasal 28D ayat 1 tersebut harus dilindungi dan ditegakkan di Negara Indonesia, karena menurut saya semua warga negara di Indonesia baik itu mempunyai kedudukan yang tinggi maupun rakyat biasa wajib mendapat perlakuan yang sama di dalam hukum karena hak-hak semua warga negara sama dan tidak ada pengecualian sedikitpun. Jika HAM tersebut masih saja dilanggar, orang yang sudah memiliki kedudukan dalam negara ini malah akan semakin mempergunakan kesempatan itu untuk mengulangi perbuatan yang merugikan negara. Selain itu warga negara yang lainnya mungkin malah akan semakin merasa diperbudak karena hukuman yang diberikan kebanyakan tidak sepadan dengan apa yang sudah mereka perbuat. Dari semua itu, hal yang mungkin dapat kita bangsa Indonesia lakukan adalah membuat para pembantu keamanan seperti contohnya polisi menjadi kelompok yang netral. Sehingga pada saat ada kasus atau semacamnya, mereka dapat menjalankan tugas mereka dengan profesional tanpa adanya hal istimewa yang mereka berikan pada salah satu tahanan. Selain itu cara lain yang dapat kita lakukan adalah dengan menjatuhkan hukuman yang pantas sesuai dengan kejahatan yang seseorang lakukan. Hukuman yang dijatuhkan juga harus tanpa adanya unsur pemaksaan dari pihak-pihak lain. Hal ini juga membantu para tersangka untuk dapat merasa jera setelah menjalani hukuman itu, sehingga angka kriminalitas di Indonesia akan semakin menurun.

Minggu, 10 April 2016

DERITA DIATAS DERITA

DERITA DI ATAS DERITA


Setinggi matahari
Serendah manusia
Seterang bulan
Sekelam peradaban


Setitik cahaya kau jadikan peneranganmu
Setetes embun kau jadikan penerus hayatmu
Sebatang kayu jadikannya hunianmu
Manusia …
Semua harapanmu di abaikan


Tak luputnya engkau dari derita
Hidup yang terombang ambing
Haluan tanpa tujuan
Itulah engkau…


Jumat, 01 April 2016

Jika Air Mata Ini salah

Jika Air Mata Ini salah







Maaf kan jiwa hamba yang lemah ini ya rabb
Aku tak menginginkannya terurai
Aku tak menginginkannya mengalir
Aku tak ingin menghentikannya
Tapi,hati tak bisa menahan sakitnya
Sakit karena seorang hambamu
Mengharapkan ini salah
Mengharapkan ini tak boleh
Mengharapkan dari seorang hamba
Tak boleh,tak pantas
Mengharapkan semestinya pada penciptaNya
Bukan pada ciptaanNya
Ampuni hamba ya rabb
Air mataku telah terlanjur
Terlanjur mengalir untuknya

Salam Akhwat