Selasa, 03 Januari 2017

Sengketa Wilayah Antara Negara Republik Indonesia Dengan Negara Timor Leste





Sudah tidak asing lagi bagi kita mendengar permasalahan negara Indonesia dengan negara tetangganya yaitu Timor Leste. Seperti yang pernah kita dengar, pada saat detik-detik gentingnya negara kita mengalami masa-masa yang menyulitkan. Persiden kita bapak Habibi mengundurkan diri tepat setelah mengesahkan pelepasan daerah Timor Leste menjadi negara merdeka dengan sendirinya.

Permasalahan yang sering terjadi antara Negara Republik Indonesia dengan Timor Leste tidak lain adalah sengketa tanah atau wilayah kedaulatan, hingga sampai saat ini yang terjadi.

Pemerintah Indonesia dan Timor Leste saling klaim lokasi sengketa di Desa Nelu, Kecamatan Naibenu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) yang merupakan wilayah perbatasan kedua negara sebagai milik mereka.

Permasalahan ini terjadi karna, tanah yang disengketakan oleh warga Desa Nelu, Kecamatan Naibenu, Kabupaten Timor Tengah Utara, dan warga Leolbatan, Distrik Oekusi, Timor Leste, masuk wilayah Indonesia.



Menurut kepala badan pengelola perbatasan, warga Leolbatan merusak pilar yang menjadi pembatas antara wilayah Indonesia dan Timor Leste. Padahal, batas antara kedua negara telah disepakati tahun 2009 lalu.

Pembangunan jalan yang dilakukan pemerintah Timor Leste juga telah memasuki wilayah Indonesia. Sebab, lokasi jalan tersebut terletak di Dusun Sunsea, Desa Nelu, yang secara geografis merupakan bagian dari wilayah Indonesia. ”Aksi warga Desa Nelu yang memblokir jalan yang dibangun pemerintah Timor Leste, karena ingin menjaga kedaulatan wilayah Indonesia,” kata Eduard sebagai kepala badan pengelola perbatasan provinsi nusa tenggara timur Senin, 21 Oktober 2013.

Penetapan batas negara, kata Eduard, juga didasarkan pada perundingan antara Portugis dan Belanda, yang membagi wilayah jajahannya tahun 1404-1406. Itu sebabnya, pemerintah pusat diminta menugaskan aparatnya, khususnya dari Kementerian Luar negeri, untuk melakukan sosialisasi berkaitan dengan batas antara kedua negara. ”Sosilisasi masalah batas negara, memang menjadi tugas dan wewenang pemerintah pusat,” ujar Eduard.




Konsul Timor Leste Feliciano da Costa mengatakan, sesuai kesepakatan antara kedua negara tahun 2009, wilayah yang disengketakan tersebut masuk wilayah Timor Leste, termasuk kuburan tua di Desa Nelu.

Feliciano justru menuduh warga Nelu yang merusak pilar batas wilayah kedua negara. Karena itu, dia meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku perusakan. "Siapa yang merusak pilar itu akan berurusan dengan hukum," ucapnya.

Feliciano juga menilai pemerintah Indonesia kurang memberikan sosialisasi kepada masyarakat di perbatasan, sehingga masyarakat tidak tahu batas wilayah antara kedua negara. "Kata kuncinya kurang sosialisasi dari pemerintah Indonesia," tuturnya.

Warga desa di kedua negara, pertengahan Oktober 2013 lalu, terlibat bentrokan selama tiga hari. Bentrokan dipicu sengketa tanah tersebut. Kedua kelompok warga yang masih merupakan kerabat tersebut terlibat saling serang. Warga Desa Nelu merasa harus mempertahankan tanahnya, karena pembangunan jalan yang dilakukan pemerintah Timor Leste telah melewati batas wilayah, bahkan masuk ke wilayah Indonesia sejauh 500 meter. Bahkan, jalan tersebut menerabas tanah kuburan warga Nelu.


Sebaliknya, warga Leolbatan, Distrik Oekusi, Timor Leste, yang merasa tanah itu miliknya, mempertahankannya.


Sumber : www.tempo.co/topik/masalah/1139/sengketa-perbatasan-indonesia-timor-leste