Kedudukan yang Sama di Mata Hukum
Jaminan
HAM yang paling sering dilanggar/disimpangi, baik oleh negara maupun kelompok
individu adalah Hak Asasi Manusia yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 28D ayat
1 yaitu : Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hokum.Mengapa saya memilih topik HAM dalam UUD 1995 pasal
28D ayat 1? Karena menurut saya,hukum yang ditegakkan di Indonesia semakin lama
semakin melemah. Kebanyakan orang yang memiliki pangkat pasti akan dianggap
itimewa di hadapan hukum dan juga pelayanan hukumnya, mulai dari
pengacara/orang yang bertanggung jawab dalam membela tersangka, fasilitas dalam
menjalani hukuman, maupun masa hukuman yang bisa dibilang lebih mengenakkan
daripada orang-orang yang tidak memiliki pangkat/kedudukan dalam negara. Contoh
nyata dari permasalahan di atas adalah seorang buruh pabrik bernama Hamdani
divonis hukuman kurungan 2 bulan 24 hari oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada
Oktober 2002, atas tuduhan mencuri sandal jepit milik perusahaan tempatnya
bekerja, padahal Hamdani pada saat itu hanya berniat untuk mengambil air wudhu
menggunakan sandal itu. Selain itu ada pula kasus nenek Minah asal Banyumas
yang divonis 1,5 bulan penjara dengan masa percobaan 3 bulan akibat mencuri
tiga buah kakao. Hal itu berbanding terbalik dengan kasus Gayus Tambunan
seorang koruptor yang mengalami masa tahanan yang mengenakkan yaitu dengan
dapat bepergian menonton sebuah pertandingan dan juga fasilitas di dalam penjara
yang sangat mewah. Menurut saya, HAM dalam UUD 1945 pasal 28D ayat 1 tersebut
harus dilindungi dan ditegakkan di Negara Indonesia, karena menurut saya semua
warga negara di Indonesia baik itu mempunyai kedudukan yang tinggi maupun
rakyat biasa wajib mendapat perlakuan yang sama di dalam hukum karena hak-hak
semua warga negara sama dan tidak ada pengecualian sedikitpun. Jika HAM
tersebut masih saja dilanggar, orang yang sudah memiliki kedudukan dalam negara
ini malah akan semakin mempergunakan kesempatan itu untuk mengulangi perbuatan
yang merugikan negara. Selain itu warga negara yang lainnya mungkin malah akan
semakin merasa diperbudak karena hukuman yang diberikan kebanyakan tidak
sepadan dengan apa yang sudah mereka perbuat. Dari semua itu, hal yang mungkin
dapat kita bangsa Indonesia lakukan adalah membuat para pembantu keamanan
seperti contohnya polisi menjadi kelompok yang netral. Sehingga pada saat ada
kasus atau semacamnya, mereka dapat menjalankan tugas mereka dengan profesional
tanpa adanya hal istimewa yang mereka berikan pada salah satu tahanan. Selain
itu cara lain yang dapat kita lakukan adalah dengan menjatuhkan hukuman yang
pantas sesuai dengan kejahatan yang seseorang lakukan. Hukuman yang dijatuhkan
juga harus tanpa adanya unsur pemaksaan dari pihak-pihak lain. Hal ini juga
membantu para tersangka untuk dapat merasa jera setelah menjalani hukuman itu,
sehingga angka kriminalitas di Indonesia akan semakin menurun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar