Minggu, 17 April 2016

Kedudukan yang Sama di Mata Hukum

Kedudukan yang Sama di Mata Hukum


                                      

Jaminan HAM yang paling sering dilanggar/disimpangi, baik oleh negara maupun kelompok individu adalah Hak Asasi Manusia yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 28D ayat 1 yaitu  : Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hokum.Mengapa saya memilih topik HAM dalam UUD 1995 pasal 28D ayat 1? Karena menurut saya,hukum yang ditegakkan di Indonesia semakin lama semakin melemah. Kebanyakan orang yang memiliki pangkat pasti akan dianggap itimewa di hadapan hukum dan juga pelayanan hukumnya, mulai dari pengacara/orang yang bertanggung jawab dalam membela tersangka, fasilitas dalam menjalani hukuman, maupun masa hukuman yang bisa dibilang lebih mengenakkan daripada orang-orang yang tidak memiliki pangkat/kedudukan dalam negara. Contoh nyata dari permasalahan di atas adalah seorang buruh pabrik bernama Hamdani divonis hukuman kurungan 2 bulan 24 hari oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada Oktober 2002, atas tuduhan mencuri sandal jepit milik perusahaan tempatnya bekerja, padahal Hamdani pada saat itu hanya berniat untuk mengambil air wudhu menggunakan sandal itu. Selain itu ada pula kasus nenek Minah asal Banyumas yang divonis 1,5 bulan penjara dengan masa percobaan 3 bulan akibat mencuri tiga buah kakao. Hal itu berbanding terbalik dengan kasus Gayus Tambunan seorang koruptor yang mengalami masa tahanan yang mengenakkan yaitu dengan dapat bepergian menonton sebuah pertandingan dan juga fasilitas di dalam penjara yang sangat mewah. Menurut saya, HAM dalam UUD 1945 pasal 28D ayat 1 tersebut harus dilindungi dan ditegakkan di Negara Indonesia, karena menurut saya semua warga negara di Indonesia baik itu mempunyai kedudukan yang tinggi maupun rakyat biasa wajib mendapat perlakuan yang sama di dalam hukum karena hak-hak semua warga negara sama dan tidak ada pengecualian sedikitpun. Jika HAM tersebut masih saja dilanggar, orang yang sudah memiliki kedudukan dalam negara ini malah akan semakin mempergunakan kesempatan itu untuk mengulangi perbuatan yang merugikan negara. Selain itu warga negara yang lainnya mungkin malah akan semakin merasa diperbudak karena hukuman yang diberikan kebanyakan tidak sepadan dengan apa yang sudah mereka perbuat. Dari semua itu, hal yang mungkin dapat kita bangsa Indonesia lakukan adalah membuat para pembantu keamanan seperti contohnya polisi menjadi kelompok yang netral. Sehingga pada saat ada kasus atau semacamnya, mereka dapat menjalankan tugas mereka dengan profesional tanpa adanya hal istimewa yang mereka berikan pada salah satu tahanan. Selain itu cara lain yang dapat kita lakukan adalah dengan menjatuhkan hukuman yang pantas sesuai dengan kejahatan yang seseorang lakukan. Hukuman yang dijatuhkan juga harus tanpa adanya unsur pemaksaan dari pihak-pihak lain. Hal ini juga membantu para tersangka untuk dapat merasa jera setelah menjalani hukuman itu, sehingga angka kriminalitas di Indonesia akan semakin menurun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar