MAKALAH
ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN
SAP 7-9
Disusun
oleh:
Kelompok
4
4TA01
1.
Akmal Amrullah (10315435)
2.
Lia Lilyana Ariani (13315817)
3.
Lita Mutia Sari (13315852)
4.
Maajid Jati Laksamana (13315974)
5.
Mei Panita Sari (14315115)
6.
Muhammad Fiqri Firdaus
Soleh (14315603)
7.
Retno Regita Pramesti (15315790)
8.
Rischa Andriani Permata
Putri (16315051)
Program Studi Teknik Sipil
Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan
Universitas Gunadarma
2019
MATERI 7
PERAN
MASYARAKAT DAN PEMBINAAN JASA KONSTRUKSI
Menurut
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2000 Tentang Usaha dan
Peran Masyarakat Jasa Konstruksi Bagian Pertama
Forum Jasa Konstruksi Pasal 20 yaitu sebagai berikut:
(1)
Forum jasa konstruksi merupakan
sarana komunikasi, konsultasi, dan informasi antara masyarakat jasa konstruksi
dan pemerintah dalam bentuk pertemuan tetap yang sifatnya independen dan
mandiri untuk membahas, secara transparan berbagai hal yang berhubungan dengan
jasa konstruksi.
(2)
Masyarakat umum, masyarakat jasa
konstruksi, dan dunia usaha yang berkepentingan dengan jasa konstruksi dapat
menyampaikan aspirasinya kepada forum.
(3)
Hasil forum disampaikan kepada
Pemerintah, Lembaga, dan asosiasi yang terkait sebagai bahan pertimbangan untuk
pengembangan jasa konstruksi nasional.
Pasal
21
(1)
Forum terdiri dari
unsur-unsur:
a.
Asosiasi perusahaan
jasa konstruksi
b.
Asosiasi profesi jasa
konstruksi
c.
Asosiasi perusahaan
barang dan jasa mitra usaha jasa konstruksi
d.
Masyarakat intelektual
e.
Organisasi
kemasyarakatan yang berkaitan dan berkepentingan di bidang jasa konstruksi dan
atau yang mewakili konsumen jasa konstruksi
f.
Instansi pemerintah,
dan
g.
Unsur-unsur lain yang
dianggap perlu
(2)
Forum mempunyai fungsi
untuk:
a.
Menampung dan
menyalurkan aspirasi masyarakat
b.
Membahas dan memutuskna
pemikiran arah pengembangan jasa konstruksi nasional
c.
Menumbuhkan dan
mengembangkan peran pengawasan masyarakat
d.
Memberi masukan kepada
Pemerintah dalam merumuskan pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan.
(3)
Untuk kelancaran dan
ketertiban jalannya forum, setiap kali kegiatan forum dipimpin oleh seorang
ketua siding, yang dipilih oleh dan dari peserta.
Pasal
22
(1)
Untuk mendukung
terselenggaranya forum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1). Pemerintah
baik di pusat maupun di daerah memfasilitasi penyelenggaraan forum.
(2)
Ketentuan lebih lanjut
mengenai fasilitasi penyelenggaraan forum diatur oleh Menteri.
Pasal
23
Pendanaan kegiatan forum dapat diperoleh
dari:
a.
Lembaga
b.
Sumbangan dan atau
bantuan pesera forum
c.
Sumbangan dan atau
bantuan pihak lain yang tidak mengikat
MATERI 8
PENYELENGGARAAN
JASA KONSTRUKSI
8.1
Tujuan
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
Tujuan
dari penyelenggaraan jasa konstruksi berdasarkan UU No. 2 Tahun 2017 adalah
sebagai berikut:
1.
Memberikan arah
pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi untuk meuwujudkan struktur usaha
yang kukuh, andal, berdaya saing tinggi, dan hasil jasa konstruksi yang
berkualitas.
2.
Mewujudkan ketertiban
penyelenggaraan jasa konstruksi yang menjamin kesetaraan kedudukan antara pengguna jasa dan penyedia jasa
dalam menjalankan hak dan kewajiban, serta meningkatkan kepatuhan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.
Mewujudkan peningkatan partisipasi masyarakat di bidang jasa konstruksi.
4.
Menata sistem jasa
konstruksi yang mampu mewujudkan keamanan dan keselamatan (keselamatan publik
dan lingkungan terbangun, menciptakan kenyamanan).
5.
Menjamin tata kelola penyelenggaraan jasa konstruksi yang baik.
6.
Menciptakan
integrasi nilai tambah dari seluruh tahapan penyelenggaraan jasa konstruksi.
8.2
Pengelolaan
Jasa Konstruksi
Jiwa
pengelolaan jasa konstruksi harus berlandasan pada asas-asas kejujuran dan
keadilan, manfaat, kesetaraan, keserasian, keseimbangan, kemandirian,
keterbukaan, kemitraan, keamanan dan keselamatan, kebebasan, pembangunan
berkelanjutan, dan kelestarian lingkungan:
1.
Asas kejujuran dan
keadilan mengandung pengertian bahwa sektor konstruksi dikelola secara obyektif
sesuai dengan fakta dan informasi yang akurat dan memihak realitas kebenaran
serta proporsional.
2.
Asas manfaat mengandung
pengertian bahwa pengelolaan sektor konstruksi dilaksanakan berlandaskan
kemanfaatan yang lebih luas agar mampu menghadirkan terwujudnya nilai tambah
sektor konstruksi Indonesia yang optimal bagi para pihak yang terlibat 28
langsung khususnya dan bagi kepentingan bangsa dan negara pada umumnya.
3.
Asas kesetaraan
mengandung pengertian bahwa kegiatan jasa konstruksi harus dilaksanakan dengan
memperhatikan kesetaraan hubungan kerja antara pengguna jasa dan penyedia jasa.
4.
Asas keserasian
mengandung pengertian harmoni dalam interaksi dan integrasi para pelaku sektor
konstruksi baik dengan pihak yang terlibat langsung dalam aktivitas di sektor
konstruksi dan selalu berorientasi untuk menjamin tata kehidupan menjadi
berkualitas dan bermanfaat tinggi.
5.
Asas keseimbangan
mengandung pengertian bahwa pengelolaan sektor konstruksi dilakukan atas
prinsip saling asih, saling asuh, saling asah, dan saling asup dengan demikian
setiap pihak yang terkait dengan aktivitas sektor konstruksi akan mendapat
perlakuan yang tepat sesuai beban kewajiban dan haknya.
6.
Asas kemandirian
mengandung pengertian bahwa penyelenggaraan jasa konstruksi dilakukan dengan
mengoptimalkan sumber daya nasional di bidang jasa konstruksi.
7.
Asas keterbukaan
mengandung pengertian bahwa sistem pengelolaan sektor konstruksi dapat diakses oleh
masyarakat umum sehingga memberikan peluang bagi masyarakat yang mempunyai
kemampuan untuk berpartisipasi karena terwujudnya transparasi dalam pengelolaan
sektor konstruksi. Dengan demikian, keterbukaan tersebut memungkinkan para
pelaku sektor dapat melaksanakan kewajibannya secara optimal dan mereka
mendapat kepastian akan hak. Disamping itu, masyarakat selanjutnya dapat
memperoleh kesempatan untuk memberikan koreksi sehingga dapat dihindari adanya
berbagai kekurangan dan penyimpangan.
8.
Asas kemitraan mengandung
pengertian bahwa pengelolaan sektor konstruksi harus dilaksanakan atas hubungan
para pelaku yang harmonis, terbuka, bersifat timbal balik, dan sinergis.
9.
Asas keamanan dan
keselamatan mengandung pengertian bahwa pengelolaan sektor konstruksi harus
menjamin para pelaku sektor 29 konstruksi mendapatkan kepastian keamanan
(security) dan keselamatan (safety) dalam menjalankan setiap tahapan dari
siklus proses konstruksi.
10.
Asas kebebasan
mengandung pengertian bahwa dalam penyelenggaraan jasa konstruksi pengguna jasa
memiliki kebebasan untuk memilih penyedia jasa dan juga adanya kebebasan
berkontrak antara penyedia jasa dan pengguna jasa.
11.
Asas pembangunan
berkelanjutan mengandung pengertian bahwa penyelenggaraan jasa konstruksi
dilaksanakan dengan memikirkan dampak yang ditimbulkan pada lingkungan yang
terjaga secara terus menerus menyangkut aspek ekologi, ekonomi, dan sosial
budaya.
12.
Asas kelestarian
lingkungan mengandung pengertian bahwa aktivitas proses konstruksi harus
menjamin perlindungan lingkungan hidup dan pemanfaatan sumberdaya alam untuk
konstruksi dilakukan secara bijak demi kelestarian lingkungan hidup.
8.3
Ketentuan
Umum dalam Peraturan Pemerintah
Ketentuan
umum dalam Peraturan Pemerintah No 29 Tahun 2000 mengenai penyelenggara jasa
konstruksi adalah sebagai berikut:
1.
Pelelangan umum adalah
pelelangan yang dilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara luas melalui
media massa, sekurang-kurangnya 1 (satu) media cetak dan papan pengumuman resmi
untuk umum sehingga masyarakat luas dunia usaha yang berminat dan memenuhi
kualifikasi dapat mengikutinya.
2.
Pelelangan terbatas
adalah pelelangan untuk pekerjaan tertentu yang diikuti oleh penyedia jasa yang
dinyatakan telah lulus prakualifikasi dan jumlahnya diyakini terbatas dengan
pengumuman secara luas melalui media massa, sekurang-kurangnya 1 (satu) media
cetak dan papan pengumuman resmi untuk umum sehingga masyarakat luas dunia
usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya.
3.
Pemilihan langsung
adalah pengadaan jasa konstruksi tanpa melalui pelelangan umum atau pelelangan
terbatas, yang dilakukan dengan membandingkan sekurang-kurangnya 3 (tiga)
penawar dari penyedia jasa dan dapat dilakukan negosiasi, baik dari segi teknis
maupun harga, sehingga diperoleh harga yang wajar dan secara teknis dapat
dipertanggungjawabkan.
4.
Penunjukan langsung
adalah pengadaan jasa konstruksi yang dilakukan tanpa melalui pelelangan umum,
pelelangan terbatas, atau pemilihan langsung yang dilakukan hanya terhadap 1
(satu) penyedia jasa dengan cara melakukan negosiasi baik dari segi teknis
maupun harga sehingga diperoleh harga yang wajar dan secara teknis dapat
dipertanggungjawabkan.
5.
Lembaga adalah
organisasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang
Jasa Konstruksi, yang bertujuan untuk mengembangkan kegiatan jasa konstruksi
nasional.
6.
Menteri adalah Menteri
yang bertanggung jawab dalam bidang konstruksi.
7.
Lingkup pengaturan
penyelenggaraan pekerjaan konstruksi meliputi pemilihan penyedia jasa, kontrak
kerja konstruksi, penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, kegagalan bangunan,
penyelesaian sengketa, larangan persekongkolan, dan sanksi administratif.
8.4
Penyelenggaraan
Pekerjaan Konstruksi
Penyelenggaraan
pekerjaan kosntruksi dimulai dengan tahap perencanaan yang selanjutnya diikuti
dengan tahap pelaksanaan beserta pengawasannya yang masing-masing tahap
dilaksanakan melalui kegiatan penyiapan, pengerjaan, dan pengakhiran.
1.
Tahap perencanaan
Tahap perencanaan
pekerjaan konstruksi meliputi prastudi kelayakan, studi kelayakan, perencanaan
umum, dan perencanaan teknik.
2.
Tahap pelaksanaan
beserta pengawasan
Tahap pelaksanaan
beserta pengawasan pekerjaan konstruksi meliputi pelaksanaan fisik, pengawasan,
uji coba, dan penyerahan hasil akhir pekerjaan.
8.5
Undang-Undang
Jasa Konstruksi antara Pemerintah dan DPR RI
Kesepakatan tentang Undang-Undang Jasa Konstruksi
antara Pemerintah dengan DPR-RI adalah sebagai berikut:
1.
Adanya
pembagian peran berupa tanggung jawab dan kewenangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.
2.
Menjamin terciptanya penyelenggaraan
tertib usaha jasa konstruksi yang adil, sehat dan terbuka melalui pola
persaingan yang sehat.
3.
Meningkatnya peran serta masyarakat
dalam penyelenggaraan jasa konstruksi melalui kemitraan dan sistem informasi, sebagai
bagian dari pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi.
4.
Lingkup pengaturan yang diperluas tidak
hanya mengatur usaha jasa konstruksi melainkan mengatur rantai pasok sebagai
pendukung jasa konstruksi dan usaha penyediaan bangunan.
5.
Adanya aspek perlindungan hukum
terhadap upaya yang menghambat penyelenggaraan jasa konstruksi agar tidak
mengganggu proses pembangunan. Perlindungan ini termasuk perlindungan bagi
pengguna dan penyedia jasa dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi. Pada RUU
tentang Jasa Konstruksi yang baru tidak terdapat klausul kegagalan pekerjaan
konstruksi hanya ada klasul kegagalan bangunan. Hal ini sebagai perlindungan
antara pengguna dan penyedia jasa saat melaksanakan pekerjaan konstruksi.
6.
Perlindungan bagi tenaga kerja
Indonesia dalam bekerja di bidang jasa konstruksi, termasuk pengaturan badan
usaha asing yang bekerja di Indonesia, juga penetapan standar remunerasi
minimal untuk tenaga kerja konstruksi.
7.
Adanya jaring pengaman terhadap
investasi yang akan masuk di bidang jasa konstruksi.
8.
Mewujudkan jaminan mutu penyelenggaraan
jasa konstruksi yang sejalan dengan nilai-nilai keamanan, keselamatan,
kesehatan, dan keberlanjutan (K4).
MATERI 9
TINJAUAN TENTANG INTERNATIONAL STANDARD OF CONDITIONS OF
CONTRACT
9.1
PENGANTAR
Dalam dunia internasional dikenal
beberapa standar atau sistem kontrak konstruksi yang biasa dipakai antara lain:
a.
AIA
b.
FIDIC
c.
JCT
d.
SIA
Di
Indonesia standar ini biasanya dipakai untuk proyek-proyek yang menggunakan
dana luar negeri (loan). Pihak
swasta asing yang beroperasi di Indonesia juga menggunakan standar ini. Biasanya:
a.
Inggris &
Persemakmuran memakai : JCT
b.
Negara Eropa Barat
memakai : FIDIC
c.
Amerika Serikat memakai
: AIA
d.
Singapore memakai : SIA
9.2 STANDAR
AIA
1)
AIA : American
Institute of Architect
2)
Standar kontrak AIA
disebut : “AIA STANDARD”
3)
Syarat-syarat kontrak
disebut: “AIA General Conditions 1987 Edition” terdiri dari 14 pasal, 71 ayat.
Substansi
AIA.GC 1987 Edition:
1)
Kata-kata/istilah
diberi definisi
2)
Pengguna Jasa disebut:
“Owner”
3)
Direksi Pekerjaan disebut:
“Architect”
4)
Penyedia Jasa harus
menyampaikan Jaminan Pelaksanaan
5)
Penyelesaian sengketa
melalui Arbitrase
6)
Dimungkinkan penyerahan
pekerjaan secara substansial (tidak mutlak 100%)
7)
Pengguna Jasa atau
Penyedia Jasa dapat memutuskan kontrak.
Di
samping AIA ada institusi-institusi lain yang menerbitkan cara-cara tender
seperti NSPE, AGC, dll. “Gilbreath” memberikan satu contoh Kontrak Amerika
Serikat yang isinya dapat disimpulkan sebagai berikut:
·
Penyedia Jasa setuju
melaksanakan pekerjaan atas biaya sendiri dengan menyediakan bahan, alat,
tenaga kerja. Rincian pekerjaan ada dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak dan setuju
melindungi pekerjaan hingga diserahkan.
·
Barang/jasa tertentu
disediakan Pengguna Jasa.
8)
Penyedia Jasa setuju
melaksanakan pekerjaan sesuai jadwal yang ditetapkan.
9)
Pengguna Jasa setuju
membayar nilai kontrak kepada Penyedia Jasa
10)
Seluruh
persyaratan/ketentuan tercantum dalam dokumen kontrak, merupakan satu kesatuan
11)
Penyedia Jasa harus
menutup asuransi sampai pekerjaan selesai
12)
Penyedia Jasa setuju
membayar pajak
13)
Penyelesaian Sengketa :
Badan Peradilan Sengketa Konstruksi
14)
Penyedia Jasa harus
menyerahkan Jaminan Pelaksanaan.
Syarat-Syarat
Kontrak lain terdapat dalam Syarat-Syarat Umum atau Khusus, Spesifikasi Teknis,
Gambar. Syarat-Syarat Umum terdiri dari 44 Pasal,yang penting diantaranya
adalah :
1)
Kata / istilah diberi
definisi
2)
Tidak ada kewajiban
Penyedia Jasa yang boleh dikesampingkan
3)
Jaminan Penyedia Jasa
akan memperbaiki pekerjaan cacat
4)
Dimungkinkan adanya
perubahan pekerjaan
5)
Di mungkinkan
penyerahan sebagian-sebagian pekerjaan (partial completion)
6)
Tidak bisa klaim karena
volume pekerjaan sesungguhnya berbeda dengan kontrak
7)
Pelimpahan kontrak
diatur
8)
Pengguna Jasa berhak
memutuskan kontrak
9)
Pengaturan mengenai
penangguhan pekerjaan.
9.3 STANDAR
KONTRAK FIDIC 1987
FIDIC :
- Federation Internationale Des
Ingenieurs-Conseils.
- International Federation of Consultant
Engineers.
- Didirikan tahun 1913 oleh 3 Asosiasi
Konsultan Teknik Eropa.
Tujuan :
- Menyediakan kepentingan profesional
dari anggota asosiasi
- Menyebarkan informasi
Keanggotaan tersebar di lebih 60 negara
di dunia. FIDIC
mengatur seminar, konferensi, peraturan-peraturan untuk memelihara
profesionalisme, tukar menukar informasi, diskusi-diskusi, dsb untuk
pengembangan profesi teknik dinegara berkembang. Asosiasi Kontraktor
Indonesia (AKI) adalah anggota IFAWPCA, sedangkan IFAWPCA anggota FIDIC
sehingga seyogyanya Indonesia juga memakai standar FIDIC sebagai rujukan.
FIDIC menyusun 2 versi standar yaitu
sebagai berikut:
FIDIC
1987 : untuk pekerjaan konstruksi teknik sipil.
FIDIC
1995 : untuk pekerjaan Rancang Bangun/Turnkey.
FIDIC
1987 : Syarat-Syarat Umum, Syarat-Syarat Khusus.
9.3.1 SYARAT-SYARAT
UMUM FIDIC 1987
Terdiri dari 25 uraian – 72 pasal. Beberapa yang penting adalah sebagai berikut:
a.
Definisi dan
Interpretasi
b.
Perubahan-Perubahan
c.
Pelimpahan
Kontrak
d.
Jumlah
Perkiraan
e.
Dokumen Kontrak
f.
Perbaikan-Perbaikan
g.
Kewajiban-Kewajiban
Umum
h.
Resiko Khusus
i.
Penangguhan
Pekerjaan
j.
Pembebasan dari
Pelaksanaan
k.
Pelaksanaan &
Kelambatan
l.
Penyelesaian
Perselisihan
m.
Tanggung Jawab Atas
Cacat
n.
Kesalahan Pengguna Jasa
9.3.2 Perjanjian
/ Kontrak
Terdiri hanya 4 butir/pasal :
·
Penjelasan bahwa semua
kata / istilah / ungkapan harus diartikan seperti tersebut dalam Syarat-Syarat Kontrak
·
Dokumen-dokumen lain
merupakan satu kesatuan
·
Penyedia Jasa harus
melaksanakan & menyelesaikan pekerjaan sesuai Syarat Syarat Kontrak
·
Pengguna Jasa harus
membayar hasil pekerjaan Penyedia Jasa
FIDIC
1987 dilengkapi Lampiran (Appendices) untuk memudahkan pencarian kembali salah
satu ketetapan/ketentuan dalam syarat-syarat kontrak.
9.3.3 SYARAT-SYARAT
KHUSUS FIDIC 1987
Berisi hal-hal yang perlu diatur secara
khusus sehubungan sifat /kondisi pekerjaan antara lain:
1)
Definisi kata/Istilah
tertentu
2)
Bahasa dan Hukum yang
berlaku
3)
Prioritas Dokumen
4)
Jaminan Pelaksanaan
5)
Bonus Penyelesaian
6)
Arbitrase
7)
Kesalahan Pengguna
Jasa/Penyedia Jasa
9.4 STANDAR
FIDIC 1995
Ditujukan untuk kontrak Rancang Bangun /
Turnkey. Penyedia Jasa bertanggung jawab secara total (perencanaan dan
pelaksanaan). Walaupun mungkin hal ini bermanfaat bagi Pengguna Jasa, namun
kurang menguntungkan karena pengawasan kurang pada proses perencanaan dan sulit
melakukan perubahan pada pelaksanaan. Penyedia Jasa bertanggung jawab atas
perencanaan sesuai keinginan Pengguna Jasa termasuk semua disiplin (sipil,
mekanikal, elektrikal, dsb).
Pembayaran secara termin, bukan
sekaligus setelah pekerjaan selesai Turnkey sama dengan Design Build, hanya
berbeda dalam cara pembayaran yang dilakukan sekaligus setelah pekerjaan
selesai seluruhnya. Mungkin
dalam Turnkey dapat ditambahkan permintaan kepada Penyedia Jasa untuk
mengoperasikan apakah dalam masa uji coba atau melalui kontrak BOT.
9.4.1 SYARAT-SYARAT
UMUM FIDIC 1995
Terdiri dari 20 Pasal – 160 ayat yang penting adalah
sebagai berikut:
•
Kontrak → definisi
•
Harga Kontrak
•
Judul-judul/catatan
progres
•
Uang Muka
•
Hukum dan bahas
•
Hak untuk mengadakan
perubahan
•
Prioritas dokumen
•
Pengurangan biaya
(value engineering)
•
Jalan masuk &
penyerahan lahan
•
Pos Perkiraan
•
Izin-izin
•
Pemutusan Kontrak oleh
Pengguna Jasa
•
Hak Pengguna Jasa
memutuskan
•
Hak Penyedia Jasa
Kontrak Menangguhkan Pekerjaan
•
Jaminan pelaksanaan
•
Pemutusan Kontrak oleh
Penyedia Jasa Penyedia Jasa
•
Resiko-resiko Pengguna
Jasa
•
Kewajiban-kewajiban
umum
•
Asuransi Perencanaan
tentang perencanaan
•
Badan Pengadilan
Sengketa
•
Ganti rugi atas
kelambatan
•
Arbitrase
•
Penangguhan pekerjaan
9.4.5 SYARAT-SYARAT
KHUSUS FIDIC 1995
Terdiri dari 20 pasal dari beberapa yang
penting yaitu sebagai berikut:
a)
Prioritas Dokumen
b)
Ganti rugi kelambatan
c)
Tanggung jawab terpisah
& bersama
d)
Kewajiban Penyedia Jasa
untuk pengetesan pada penyelesaian
e)
Jalan masuk &
Penyerahan Lahan
f)
Jaminan Pelaksanaan
g)
Kewajiban Penyedia Jasa
untuk pengetesan sesudah penyelesaian
h)
Sub. Penyedia Jasa
i)
Hak Paten
j)
Perubahan-perubahan
k)
Waktu Penyelesaian
9.5 STANDAR
KONTRAK JCT 1980
JCT (Joint
Contract Tribunals) adalah suatu institusi Inggris yang menyusun kontrak untuk
Pemerintah dan swasta. Unsur-unsur
JCT yaitu sebagai berikut:
1)
RIBA
2)
ADC
3)
NFBTE
4)
ASEC
5)
RICS
6)
GLC
7)
ACC
8)
FASSACE
9)
AMA
10)
SBCC
Judul
lengkap : Standard Form of Building Contract, 1980 Edition Private with
quantity yang terdiri dari :
o
PERJANJIAN
o
SYARAT-SYARAT BAGIAN I : UMUM
o
SYARAT-SYARAT BAGIAN II : SUB. PENYEDIA JASA TERTUNJUK DAN PEMASOK
TERTUNJUK
o
SYARAT-SYARAT BAGIAN III : FLUKTUASI
o Terlihat
disini bahwa JCT tidak melibatkan institusi diluar Inggris dan dibuat khusus
untuk kontrak bangunan.
o Di
pakai di Inggris dan Negara-Negara Persemakmuran.
o Di
Indonesia oleh swasta dimana konsultan perencana adalah perusahaan Inggris.
o Perjanjian
disebut “Article of Agreement”. Terdiri dari 5 butir :
•
Keharusan Penyedia Jasa
melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai perincian biaya dan
gambar-gambar kontrak.
•
Pengguna Jasa harus
membayar Penyedia Jasa sesuai nilai kontrak pada waktu dan cara-cara tercantum
dalam Syarat-Syarat Kontrak.
•
Penetapan mengenai
Wakil Pengguna Jasa.
•
Penetapan mengenai
Konsultan Biaya.
•
Penetapan mengenai
penyelesaian perselisihan melalui Arbitrase.
9.5.1 SYARAT-SYARAT
KONTRAK BAGIAN I
Terdiri dari 34 pasal dipilih beberapa
yang penting yaitu sebagai berikut:
·
Penafsiran, Definisi
·
Penyerahan Kontrak
kepada pihak ketiga
·
Kewajiban-Kewajiban
Penyedia Jasa
·
Tanggal Penyerahan
Lahan
·
Perubahan dan Pos
Perkiraan
·
Kerusakan karena
pekerjaan tidak selesai
·
Penyelesaian Praktis
·
Pemutusan Kontrak oleh
(Tidak Mutlak 100%) Pengguna Jasa
·
Pemutusan Kontrak oleh
Penyedia Jasa
·
Penguasaan Sebagian
Pekerjaan oleh Pengguna Jasa (yang telah disediakan oleh Penyedia Jasa
9.5.2 SYARAT-SYARAT
KONTRAK BAGIAN II
Syarat-syarat kontrak bagian dua ini
berisi:
·
Uraian mengenai Sub.
Penyedia Jasa Tertunjuk (Nominated Sub
Contractor): ketentuan-ketentuan / syarat-syarat penunjukkan Sub Penyedia
Jasa tertentu
·
Uraian mengenai Pemasok
Bahan Tertunjuk (Nominated Supplier):
ketentuan-ketentuan atau syarat-syarat penunjukan Pemasok Bahan tertentu.
9.5.3 SYARAT-SYARAT
KONTRAK BAGIAN III
Berisi peluang Penyedia Jasa untuk
memperoleh penyesuaian harga (fluktuasi):
·
Pilihan cara
perhitungan fluktuasi
·
Fluktuasi pajak
·
Fluktuasi pajak upah
dan bahan
·
Penggunaan rumus
penyesuaian harga
Lampiran
: berisi besaran-besaran mengenai nilai asuransi ganti rugi dan lain-lain untuk
memudahkan mencari rujukan.
Ternyata
Standar JCT secara ringkas memuat hal-hal berikut :
·
Perjanjian hanya
terdiri dari 5 butir yang mengatur tentang hak dan kewajiban para pihak.
·
Perjanjian merupakan
satu-satunya dokumen yang ditanda tangani.
·
Dokumen lain tidak
dinyatakan merupakan satu kesatuan dengan Perjanjian.
·
Penyelesaian perselisihan
disebut dalam Perjanjian (bukan dalam Syarat-Syarat Kontrak).
·
Syarat-Syarat Kontrak
terdiri dari 40 pasal.
Ketentuan
yang jarang terdapat dalam kontrak kita (Indonesia) :
·
Penafsiran,
Definisi/Batasan
·
Pajak Pertambahan Nilai
·
Penyelesaian Praktis
·
Kerusakan pekerjaan
yang tidak selesai
·
Pajak Pendapatan.
9.6 STANDAR
KONTRAK SIA
Institusi para arsitek Singapura :
Singapore Institute of Architect (SIA) menyusun standar kontrak yang dikenal
dengan nama: “SIA-80 CONTRACT”. Lengkapnya
:
“ARTICLE
& CONDITIONS OF BUILDING CONTRACT” yang terdiri dari :
§
Article of Contract
§
Condition of Contract
§
Appendix
§
Addendum of Ammendment to SIA 80 Contract.
Kontrak
ini untuk pekerjaan konstruksi bangunan gedung.
9.6.1 PERJANJIAN/KONTRAK
Seperti standar kontrak konstruksi
internasional lain, Kontrak SIA juga sederhana: 8 pasal.
v Kewajiban
Penyedia Jasa melaksanakan, menyelesaikan pekerjaan gedung dan pekerjaan lain
termasuk perubahan.
v Jenis
Kontrak: Unit Price (volume pekerjaan diukur ulang)
v Direksi
Pekerjaan (disebut “Architect”) ditetapkan
v Konsultan
Biaya (Quantity Surveyor) ditetapkan
v Nilai
Kontrak disesuaikan hasil pengukuran ulang
Dokumen
Kontrak :
• Perjanjian
• Syarat-Syarat
Kontrak
• Gambar-Gambar
Kontrak
• RAB
• Surat menyurat
o Penafsiran
: Dokumen Kontrak harus dibaca menyeluruh.
o Penyerahan
Kontrak : mengikat para ahli waris, wakil para pihak.
9.6.2 SYARAT-SYARAT
KONTRAK
Terdiri
dari 39 Pasal – 150 ayat. Yang
penting diantaranya yaitu:
·
Definisi
·
Pelimpahan fungsi
kontrak
·
Hak penelitian Penyedia
Jasa (due diligence)
·
Ganti rugi
·
Penyelesaian sebagian
·
Masa pemeliharaan
·
Penunjukan Sub.
Penyedia Jasa/tidak keberatan
·
Pemutusan Kontrak tanpa
kesalahan
·
Arbitrase
·
Lampiran : memuat
besaran-besaran tertentu untuk memudahkan rujukan
·
Addendum Kontrak :
mengatur hal-hal khusus.
9.7 RINGKASAN
TINJAUAN STANDAR-STANDAR KONTRAK KONSTRUKSI INTERNASIONAL (FIDIC, JCT, AIA,
SIA)
Dari
uraian tersebut sebelumnya dapat disimpulkan beberapa hal sebagai
berikut:
1)
Semua standar atau sistim
kontrak tersebut kurang lebih mempunyai bentuk (format) sebagai berikut:
• Perjanjian/Kontrak
disebut “Agreement” atau “Article of Agreement” atau “Article of Contract”.
• Syarat-Syarat
Kontrak (Conditions of Contract):
2)
Umum (General)
3)
Khusus
(Particulair/Special)
• Lampiran-Lampiran
(Appendices)
• Spesifikasi
Teknis (Technical Specifications)
• Gambar-Gambar
Kontrak (Contract Drawings)
Pada umumnya Perjanjian/Kontrak itu
sendiri sangat sederhana dan singkat hanya berisi hal-hal pokok mengenai perikatan
para pihak antara lain:
a.
Kontrak Amerika (9 butir/pasal)
b.
Kontrak FIDIC 1987 (4
butir/pasal)
c.
Kontrak FIDIC 1995 (4
butir)
d.
Kontrak JCT 1980 (5
butir)
e.
Kontrak SIA 80 (8
butir)
Hal-hal lain mengenai perikatan
tercantum dalam Syarat-syarat Kontrak (Umum / Khusus). Perjanjian/Kontrak
adalah satu-satunya Dokumen Kontrak yang di tandatangani Para Pihak. Dokumen-dokumen lain
seperti Syarat Kontrak, Spesifikasi Teknis, Gambar-gambar dinyatakan dalam
Perjanjian merupakan satu kesatuan dan bagian tak terpisahkan dari Perjanjian. Tujuan
penggunaan masing-masing Kontrak Internasional adalah sebagai berikut:
1.
Standar Kontrak
Agreement/AIA ditujukan untuk Kontrak Pekerjaan Sipil
2.
Standar Kontrak FIDIC
1987 ditujukan untuk Kontrak Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil (Works of Civil
Engineering Construction)
3.
Standar Kontrak FIDIC
1995 ditujukan untuk Kontrak Pekerjaan Rancang Bangun dan Turn Key (Design
Build & Turn Key).
4.
Standar Kontrak JCT
1980 di tujukan untuk Kontrak Pekerjaan Bangunan.
5.
Standar kontrak SIA 80
ditujukan untuk kontrak bangunan gedung
Penamaan Para Pihak (Penyedia Jasa &
Pengguna Jasa) beserta orang/badan yang diberi kuasa berbeda diantara
standar-standar tersebut:
Standar Kontrak Amerika/AIA:
Pengguna Jasa disebut : Owner
Pengawas Pekerjaan disebut :
Architect/Engineer
Penyedia Jasa disebut : Contractor
Standar
Kontrak FIDIC 1987
Pengguna
Jasa disebut : Employer
Pengawas
Pekerjaan disebut : Engineer
Penyedia
Jasa disebut : Contractor
Standar
Kontrak FIDIC 1995
Pengguna
Jasa disebut : Employer
Wakil
Pengguna Jasa disebut : Employer’s Representative
Penyedia
Jasa disebut : Contractor
Standar
Kontrak JCT 1980
Pengguna
Jasa disebut : Employer
Pengawas
Pekerjaan disebut : Architect
Penyedia
Jasa di sebut : Contractor
Standar
Kontrak SIA 80
Pengguna
Jasa disebut : Employer
Perencana/Pengawas
Pekerjaan : Architect
Penyedia
Jasa : Contractor
Syarat-Syarat Umum kontrak mengatur hak
dan kewajiban para pihak (Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa) secara lengkap,
terperinci serta mencerminkan keadilan dan kesetaraan kedudukan para pihak.
Misalnya: Para Pihak masing-masing berhak untuk menangguhkan pekerjaan atau
memutuskan kontrak. Hal-hal
Khusus sehubungan dengan sifat pekerjaan yang memerlukan pengaturan Khusus,
dijabarkan dalam Syarat-Syarat Khusus. Besaran-besaran yang menyangkut Jaminan
Ganti Rugi Waktu Pelaksanaan, Waktu Penyerahan Lahan, Masa Jaminan atas Cacat,
Besarnya Nilai Retensi, semuanya dicantumkan dalam suatu daftar yang disebut
Lampiran (Appendix) sehingga memudahkan mencarinya. Bahasa yang dipakai
adalah bahasa Inggris yang mudah dimengerti dan hampir-hampir tak mungkin
diartikan lain. Kata-kata/istilah tertentu diberikan definisi yang jelas.
Penyelesaian perselisihan/sengketa, tak
ada satupun yang memilih. Pengadilan
(Court). Semuanya memilih Arbitrase. Pilihan badan, proses dan tata cara serta prosedur
Arbitrase diatur secara rinci. Istilah
“Masa Pemeliharaan” yang biasa kita kenal di ganti dengan istilah “Masa
Tanggung Jawab Atas Cacat” (“Defect Liability Period”) yang memang rasanya
lebih tepat kecuali Standar SIA 80 yang masih menggunakan istilah “Maintenance
Period”. Istilah
“Denda” (“Penalty”) yang lazim kita kenal, tidak lagi di gunakan, di ganti
dengan istilah “Ganti Rugi Atas Kelambatan” (“Liquidity Damages for Delay”)
atau “Liquidity and Ascertain Damages for Delay”.
Semua
standar kontrak konstruksi internasional mengizinkan hal-hal berikut:
1)
Penyelesaian pekerjaan
secara bertahap (partial completion)
2)
Penempatan / penggunaan
bagian pekerjaan yang telah diserahkan (partial
occupation)
3)
Penyelesaian pekerjaan
secara praktis/substansial, tidak mutlak
4)
100% selesai (practical/substantial completion)
9.8 SARAN-SARAN
Sangat dianjurkan agar kontrak-kontrak
kita dimasa-masa mendatang dapat menggunakan pola Standar/Sistim Kontrak
Internasional ini, (tanpa harus melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan
kita) seperti :
a)
Penyelesaian Sengketa
melalui Arbitrase
b)
Istilah “Denda” diganti
“Ganti Rugi atas Keterlambatan”
c)
Istilah “Masa
Pemeliharaan” diganti “Masa Tanggung Jawab atas Cacat”
d)
Penyerahan pekerjaan
sebagian-sebagian di izinkan
e)
Penyerahan pekerjaan
Praktis/Substansial di izinkan
f)
Pekerjaan tambah
dibatasi maksimum 10% bila lebih diizinkan pakai kondisi
khusus.
Daftar Pustaka
Anugerah Dwi Setyo, 2017. Penyelenggaraan Jasa Konstruksi. http://anugrahdwis.blogspot.com/2018/01/penyelenggaraan-jasa-konstruksi.html (diakses tanggal 1 Januari 2019)
Hukum Online, 2015. Penyelanggaraan Jasa Konstruksi http://jdih.dephub.go.id/assets/uudocs/perpres/2016/PP_NO_79_2015.PDF (diakses tanggal 30 Desember
2018)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun
2000 Tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi
Robby Lencana, 2013. Penyelenggaraan Jasa Konstruksi. file:///C:/Users/ASUS/Downloads/1.-PP-No-29-Tahun-2000_Penyelenggaraan-Jasa-Konstruksi%20(1).pdf (diakses tanggal 30 Desember
2018)
Yasin, Nazarkhan. 2007. Tinjauan
Standar/Sistim Kontrak Konstruksi
Internasional (AIA, FIDIC, JCT, SIA) (Ringkasan). https://dokumen.tips/documents/20071024-tinjauan-standar-sistem-kontrak-konstruksi-internasional-ringkasan-2.html, diakses tanggal 5 Januari 2019)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar