Selasa, 08 Januari 2019

ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN

MAKALAH
ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN
SAP 7-9
Disusun oleh:
Kelompok 4
4TA01

1.         Akmal Amrullah                                                         (10315435)
2.         Lia Lilyana Ariani                                                       (13315817)
3.         Lita Mutia Sari                                                            (13315852)
4.         Maajid Jati Laksamana                                               (13315974)
5.         Mei Panita Sari                                                            (14315115)
6.         Muhammad Fiqri Firdaus Soleh                                 (14315603)
7.         Retno Regita Pramesti                                                            (15315790)
8.         Rischa Andriani Permata Putri                                   (16315051)


Program Studi Teknik Sipil
Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan
Universitas Gunadarma
2019


MATERI 7
PERAN MASYARAKAT DAN PEMBINAAN JASA KONSTRUKSI


Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2000 Tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi  Bagian Pertama Forum Jasa Konstruksi Pasal 20 yaitu sebagai berikut:
(1)                    Forum jasa konstruksi merupakan sarana komunikasi, konsultasi, dan informasi antara masyarakat jasa konstruksi dan pemerintah dalam bentuk pertemuan tetap yang sifatnya independen dan mandiri untuk membahas, secara transparan berbagai hal yang berhubungan dengan jasa konstruksi.
(2)                    Masyarakat umum, masyarakat jasa konstruksi, dan dunia usaha yang berkepentingan dengan jasa konstruksi dapat menyampaikan aspirasinya kepada forum.
(3)                    Hasil forum disampaikan kepada Pemerintah, Lembaga, dan asosiasi yang terkait sebagai bahan pertimbangan untuk pengembangan jasa konstruksi nasional.

Pasal 21
(1)                    Forum terdiri dari unsur-unsur:
a.              Asosiasi perusahaan jasa konstruksi
b.             Asosiasi profesi jasa konstruksi
c.              Asosiasi perusahaan barang dan jasa mitra usaha jasa konstruksi
d.             Masyarakat intelektual
e.              Organisasi kemasyarakatan yang berkaitan dan berkepentingan di bidang jasa konstruksi dan atau yang mewakili konsumen jasa konstruksi
f.              Instansi pemerintah, dan
g.             Unsur-unsur lain yang dianggap perlu
(2)                    Forum mempunyai fungsi untuk:
a.              Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat
b.             Membahas dan memutuskna pemikiran arah pengembangan jasa konstruksi nasional
c.              Menumbuhkan dan mengembangkan peran pengawasan masyarakat
d.             Memberi masukan kepada Pemerintah dalam merumuskan pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan.
(3)                    Untuk kelancaran dan ketertiban jalannya forum, setiap kali kegiatan forum dipimpin oleh seorang ketua siding, yang dipilih oleh dan dari peserta.
Pasal 22
(1)                    Untuk mendukung terselenggaranya forum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1). Pemerintah baik di pusat maupun di daerah memfasilitasi penyelenggaraan forum.
(2)                    Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitasi penyelenggaraan forum diatur oleh Menteri.
Pasal 23
Pendanaan kegiatan forum dapat diperoleh dari:
a.              Lembaga
b.             Sumbangan dan atau bantuan pesera forum
c.              Sumbangan dan atau bantuan pihak lain yang tidak mengikat














MATERI 8
PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI

Description: Image result for penyelenggaraan jasa konstruksi

8.1                   Tujuan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
Tujuan dari penyelenggaraan jasa konstruksi berdasarkan UU No. 2 Tahun 2017 adalah sebagai berikut:
1.                       Memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi untuk meuwujudkan struktur usaha yang kukuh, andal, berdaya saing tinggi, dan hasil jasa konstruksi yang berkualitas.
2.                       Mewujudkan ketertiban penyelenggaraan jasa konstruksi yang menjamin kesetaraan kedudukan antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam menjalankan hak dan kewajiban, serta meningkatkan kepatuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.                       Mewujudkan peningkatan partisipasi masyarakat di bidang jasa konstruksi.
4.                       Menata sistem jasa konstruksi yang mampu mewujudkan keamanan dan keselamatan (keselamatan publik dan lingkungan terbangun, menciptakan kenyamanan).
5.                       Menjamin tata kelola penyelenggaraan jasa konstruksi yang baik.
6.                       Menciptakan integrasi nilai tambah dari seluruh tahapan penyelenggaraan jasa konstruksi.

8.2                   Pengelolaan Jasa Konstruksi
Jiwa pengelolaan jasa konstruksi harus berlandasan pada asas-asas kejujuran dan keadilan, manfaat, kesetaraan, keserasian, keseimbangan, kemandirian, keterbukaan, kemitraan, keamanan dan keselamatan, kebebasan, pembangunan berkelanjutan, dan kelestarian lingkungan:
1.                       Asas kejujuran dan keadilan mengandung pengertian bahwa sektor konstruksi dikelola secara obyektif sesuai dengan fakta dan informasi yang akurat dan memihak realitas kebenaran serta proporsional.
2.                       Asas manfaat mengandung pengertian bahwa pengelolaan sektor konstruksi dilaksanakan berlandaskan kemanfaatan yang lebih luas agar mampu menghadirkan terwujudnya nilai tambah sektor konstruksi Indonesia yang optimal bagi para pihak yang terlibat 28 langsung khususnya dan bagi kepentingan bangsa dan negara pada umumnya.
3.                       Asas kesetaraan mengandung pengertian bahwa kegiatan jasa konstruksi harus dilaksanakan dengan memperhatikan kesetaraan hubungan kerja antara pengguna jasa dan penyedia jasa.
4.                       Asas keserasian mengandung pengertian harmoni dalam interaksi dan integrasi para pelaku sektor konstruksi baik dengan pihak yang terlibat langsung dalam aktivitas di sektor konstruksi dan selalu berorientasi untuk menjamin tata kehidupan menjadi berkualitas dan bermanfaat tinggi.
5.                       Asas keseimbangan mengandung pengertian bahwa pengelolaan sektor konstruksi dilakukan atas prinsip saling asih, saling asuh, saling asah, dan saling asup dengan demikian setiap pihak yang terkait dengan aktivitas sektor konstruksi akan mendapat perlakuan yang tepat sesuai beban kewajiban dan haknya.
6.                       Asas kemandirian mengandung pengertian bahwa penyelenggaraan jasa konstruksi dilakukan dengan mengoptimalkan sumber daya nasional di bidang jasa konstruksi.
7.                       Asas keterbukaan mengandung pengertian bahwa sistem pengelolaan sektor konstruksi dapat diakses oleh masyarakat umum sehingga memberikan peluang bagi masyarakat yang mempunyai kemampuan untuk berpartisipasi karena terwujudnya transparasi dalam pengelolaan sektor konstruksi. Dengan demikian, keterbukaan tersebut memungkinkan para pelaku sektor dapat melaksanakan kewajibannya secara optimal dan mereka mendapat kepastian akan hak. Disamping itu, masyarakat selanjutnya dapat memperoleh kesempatan untuk memberikan koreksi sehingga dapat dihindari adanya berbagai kekurangan dan penyimpangan.
8.                       Asas kemitraan mengandung pengertian bahwa pengelolaan sektor konstruksi harus dilaksanakan atas hubungan para pelaku yang harmonis, terbuka, bersifat timbal balik, dan sinergis.
9.                       Asas keamanan dan keselamatan mengandung pengertian bahwa pengelolaan sektor konstruksi harus menjamin para pelaku sektor 29 konstruksi mendapatkan kepastian keamanan (security) dan keselamatan (safety) dalam menjalankan setiap tahapan dari siklus proses konstruksi.
10.                   Asas kebebasan mengandung pengertian bahwa dalam penyelenggaraan jasa konstruksi pengguna jasa memiliki kebebasan untuk memilih penyedia jasa dan juga adanya kebebasan berkontrak antara penyedia jasa dan pengguna jasa.
11.                   Asas pembangunan berkelanjutan mengandung pengertian bahwa penyelenggaraan jasa konstruksi dilaksanakan dengan memikirkan dampak yang ditimbulkan pada lingkungan yang terjaga secara terus menerus menyangkut aspek ekologi, ekonomi, dan sosial budaya.
12.                   Asas kelestarian lingkungan mengandung pengertian bahwa aktivitas proses konstruksi harus menjamin perlindungan lingkungan hidup dan pemanfaatan sumberdaya alam untuk konstruksi dilakukan secara bijak demi kelestarian lingkungan hidup.

8.3                   Ketentuan Umum dalam Peraturan Pemerintah
Ketentuan umum dalam Peraturan Pemerintah No 29 Tahun 2000 mengenai penyelenggara jasa konstruksi adalah sebagai berikut:
1.                       Pelelangan umum adalah pelelangan yang dilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara luas melalui media massa, sekurang-kurangnya 1 (satu) media cetak dan papan pengumuman resmi untuk umum sehingga masyarakat luas dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya.
2.                       Pelelangan terbatas adalah pelelangan untuk pekerjaan tertentu yang diikuti oleh penyedia jasa yang dinyatakan telah lulus prakualifikasi dan jumlahnya diyakini terbatas dengan pengumuman secara luas melalui media massa, sekurang-kurangnya 1 (satu) media cetak dan papan pengumuman resmi untuk umum sehingga masyarakat luas dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya.
3.                       Pemilihan langsung adalah pengadaan jasa konstruksi tanpa melalui pelelangan umum atau pelelangan terbatas, yang dilakukan dengan membandingkan sekurang-kurangnya 3 (tiga) penawar dari penyedia jasa dan dapat dilakukan negosiasi, baik dari segi teknis maupun harga, sehingga diperoleh harga yang wajar dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan.
4.                       Penunjukan langsung adalah pengadaan jasa konstruksi yang dilakukan tanpa melalui pelelangan umum, pelelangan terbatas, atau pemilihan langsung yang dilakukan hanya terhadap 1 (satu) penyedia jasa dengan cara melakukan negosiasi baik dari segi teknis maupun harga sehingga diperoleh harga yang wajar dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan.
5.                       Lembaga adalah organisasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, yang bertujuan untuk mengembangkan kegiatan jasa konstruksi nasional.
6.                       Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang konstruksi.
7.                       Lingkup pengaturan penyelenggaraan pekerjaan konstruksi meliputi pemilihan penyedia jasa, kontrak kerja konstruksi, penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, kegagalan bangunan, penyelesaian sengketa, larangan persekongkolan, dan sanksi administratif.

8.4                   Penyelenggaraan Pekerjaan Konstruksi
Penyelenggaraan pekerjaan kosntruksi dimulai dengan tahap perencanaan yang selanjutnya diikuti dengan tahap pelaksanaan beserta pengawasannya yang masing-masing tahap dilaksanakan melalui kegiatan penyiapan, pengerjaan, dan pengakhiran.
1.                       Tahap perencanaan
Tahap perencanaan pekerjaan konstruksi meliputi prastudi kelayakan, studi kelayakan, perencanaan umum, dan perencanaan teknik.
2.                       Tahap pelaksanaan beserta pengawasan
Tahap pelaksanaan beserta pengawasan pekerjaan konstruksi meliputi pelaksanaan fisik, pengawasan, uji coba, dan penyerahan hasil akhir pekerjaan.

8.5                   Undang-Undang Jasa Konstruksi antara Pemerintah dan DPR RI
Kesepakatan tentang Undang-Undang Jasa Konstruksi antara Pemerintah dengan DPR-RI adalah sebagai berikut:
1.                       Adanya pembagian peran berupa tanggung jawab dan kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.
2.                       Menjamin terciptanya penyelenggaraan tertib usaha jasa konstruksi yang adil, sehat dan terbuka melalui pola persaingan yang sehat.
3.                       Meningkatnya peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan jasa konstruksi melalui kemitraan dan sistem informasi, sebagai bagian dari pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi.
4.                       Lingkup pengaturan yang diperluas tidak hanya mengatur usaha jasa konstruksi melainkan mengatur rantai pasok sebagai pendukung jasa konstruksi dan usaha penyediaan bangunan.
5.                       Adanya aspek perlindungan hukum terhadap upaya yang menghambat penyelenggaraan jasa konstruksi agar tidak mengganggu proses pembangunan. Perlindungan ini termasuk perlindungan bagi pengguna dan penyedia jasa dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi. Pada RUU tentang Jasa Konstruksi yang baru tidak terdapat klausul kegagalan pekerjaan konstruksi hanya ada klasul kegagalan bangunan. Hal ini sebagai perlindungan antara pengguna dan penyedia jasa saat melaksanakan pekerjaan konstruksi.
6.                       Perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia dalam bekerja di bidang jasa konstruksi, termasuk pengaturan badan usaha asing yang bekerja di Indonesia, juga penetapan standar remunerasi minimal untuk tenaga kerja konstruksi.
7.                       Adanya jaring pengaman terhadap investasi yang akan masuk di bidang jasa konstruksi.
8.                       Mewujudkan jaminan mutu penyelenggaraan jasa konstruksi yang sejalan dengan nilai-nilai keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan (K4).




MATERI 9
TINJAUAN TENTANG INTERNATIONAL STANDARD OF CONDITIONS OF CONTRACT
Description: Image result for INTERNATIONAL STANDARD OF CONDITIONS OF CONTRACT

9.1                   PENGANTAR
Dalam dunia internasional dikenal beberapa standar atau sistem kontrak konstruksi yang biasa dipakai antara lain:
a.              AIA
b.             FIDIC
c.              JCT
d.             SIA
Di Indonesia standar ini biasanya dipakai untuk proyek-proyek yang menggunakan dana luar negeri (loan). Pihak swasta asing yang beroperasi di Indonesia juga menggunakan standar ini. Biasanya:
a.              Inggris & Persemakmuran memakai : JCT
b.             Negara Eropa Barat memakai : FIDIC
c.              Amerika Serikat memakai : AIA
d.             Singapore memakai : SIA

9.2         STANDAR AIA
1)                      AIA : American Institute of Architect
2)                      Standar kontrak AIA disebut : “AIA STANDARD
3)                      Syarat-syarat kontrak disebut: “AIA General Conditions 1987 Edition” terdiri dari 14 pasal, 71 ayat.
Substansi AIA.GC 1987 Edition:
1)             Kata-kata/istilah diberi definisi
2)             Pengguna Jasa disebut: “Owner”
3)             Direksi Pekerjaan disebut: “Architect”
4)             Penyedia Jasa harus menyampaikan Jaminan Pelaksanaan
5)             Penyelesaian sengketa melalui Arbitrase
6)             Dimungkinkan penyerahan pekerjaan secara substansial (tidak mutlak 100%)
7)             Pengguna Jasa atau Penyedia Jasa dapat memutuskan kontrak.

Di samping AIA ada institusi-institusi lain yang menerbitkan cara-cara tender seperti NSPE, AGC, dll. “Gilbreath” memberikan satu contoh Kontrak Amerika Serikat yang isinya dapat disimpulkan sebagai berikut:
·       Penyedia Jasa setuju melaksanakan pekerjaan atas biaya sendiri dengan menyediakan bahan, alat, tenaga kerja. Rincian pekerjaan ada dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak dan setuju melindungi pekerjaan hingga diserahkan.
·       Barang/jasa tertentu disediakan Pengguna Jasa.
8)             Penyedia Jasa setuju melaksanakan pekerjaan sesuai jadwal yang ditetapkan.
9)             Pengguna Jasa setuju membayar nilai kontrak kepada Penyedia Jasa
10)         Seluruh persyaratan/ketentuan tercantum dalam dokumen kontrak, merupakan satu kesatuan
11)         Penyedia Jasa harus menutup asuransi sampai pekerjaan selesai
12)         Penyedia Jasa setuju membayar pajak
13)         Penyelesaian Sengketa : Badan Peradilan Sengketa Konstruksi
14)         Penyedia Jasa harus menyerahkan Jaminan Pelaksanaan.

Syarat-Syarat Kontrak lain terdapat dalam Syarat-Syarat Umum atau Khusus, Spesifikasi Teknis, Gambar. Syarat-Syarat Umum terdiri dari 44 Pasal,yang penting diantaranya adalah :
1)             Kata / istilah diberi definisi
2)             Tidak ada kewajiban Penyedia Jasa yang boleh dikesampingkan
3)             Jaminan Penyedia Jasa akan memperbaiki pekerjaan cacat
4)             Dimungkinkan adanya perubahan pekerjaan
5)             Di mungkinkan penyerahan sebagian-sebagian pekerjaan (partial completion)
6)             Tidak bisa klaim karena volume pekerjaan sesungguhnya berbeda dengan kontrak
7)             Pelimpahan kontrak diatur
8)             Pengguna Jasa berhak memutuskan kontrak
9)             Pengaturan mengenai penangguhan pekerjaan.

9.3       STANDAR KONTRAK FIDIC 1987
FIDIC :
- Federation Internationale Des Ingenieurs-Conseils.
- International Federation of Consultant Engineers.
- Didirikan tahun 1913 oleh 3 Asosiasi Konsultan Teknik Eropa.
Tujuan :
- Menyediakan kepentingan profesional dari anggota asosiasi
- Menyebarkan informasi
Keanggotaan tersebar di lebih 60 negara di dunia. FIDIC mengatur seminar, konferensi, peraturan-peraturan untuk memelihara profesionalisme, tukar menukar informasi, diskusi-diskusi, dsb untuk pengembangan profesi teknik dinegara berkembang. Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI) adalah anggota IFAWPCA, sedangkan IFAWPCA anggota FIDIC sehingga seyogyanya Indonesia juga memakai standar FIDIC sebagai rujukan.
FIDIC menyusun 2 versi standar yaitu sebagai berikut:
FIDIC 1987 : untuk pekerjaan konstruksi teknik sipil.
FIDIC 1995 : untuk pekerjaan Rancang Bangun/Turnkey.
FIDIC 1987 : Syarat-Syarat Umum, Syarat-Syarat Khusus.

9.3.1      SYARAT-SYARAT UMUM FIDIC 1987
Terdiri dari 25 uraian – 72 pasal. Beberapa yang penting adalah sebagai berikut:
a.              Definisi dan Interpretasi
b.              Perubahan-Perubahan
c.               Pelimpahan Kontrak
d.              Jumlah Perkiraan
e.              Dokumen Kontrak
f.               Perbaikan-Perbaikan
g.              Kewajiban-Kewajiban Umum
h.              Resiko Khusus
i.                 Penangguhan Pekerjaan
j.                Pembebasan dari Pelaksanaan
k.              Pelaksanaan & Kelambatan
l.                Penyelesaian Perselisihan
m.            Tanggung Jawab Atas Cacat
n.              Kesalahan Pengguna Jasa

9.3.2      Perjanjian / Kontrak
Terdiri hanya 4 butir/pasal :
·                Penjelasan bahwa semua kata / istilah / ungkapan harus diartikan seperti tersebut dalam Syarat-Syarat Kontrak
·                Dokumen-dokumen lain merupakan satu kesatuan
·                Penyedia Jasa harus melaksanakan & menyelesaikan pekerjaan sesuai Syarat Syarat Kontrak
·                Pengguna Jasa harus membayar hasil pekerjaan Penyedia Jasa
FIDIC 1987 dilengkapi Lampiran (Appendices) untuk memudahkan pencarian kembali salah satu ketetapan/ketentuan dalam syarat-syarat kontrak.

9.3.3      SYARAT-SYARAT KHUSUS FIDIC 1987
Berisi hal-hal yang perlu diatur secara khusus sehubungan sifat /kondisi pekerjaan antara lain:
1)                  Definisi kata/Istilah tertentu
2)                  Bahasa dan Hukum yang berlaku
3)                  Prioritas Dokumen
4)                  Jaminan Pelaksanaan
5)                  Bonus Penyelesaian
6)                  Arbitrase
7)                  Kesalahan Pengguna Jasa/Penyedia Jasa

9.4       STANDAR FIDIC 1995
Ditujukan untuk kontrak Rancang Bangun / Turnkey. Penyedia Jasa bertanggung jawab secara total (perencanaan dan pelaksanaan). Walaupun mungkin hal ini bermanfaat bagi Pengguna Jasa, namun kurang menguntungkan karena pengawasan kurang pada proses perencanaan dan sulit melakukan perubahan pada pelaksanaan. Penyedia Jasa bertanggung jawab atas perencanaan sesuai keinginan Pengguna Jasa termasuk semua disiplin (sipil, mekanikal, elektrikal, dsb).
Pembayaran secara termin, bukan sekaligus setelah pekerjaan selesai Turnkey sama dengan Design Build, hanya berbeda dalam cara pembayaran yang dilakukan sekaligus setelah pekerjaan selesai seluruhnya. Mungkin dalam Turnkey dapat ditambahkan permintaan kepada Penyedia Jasa untuk mengoperasikan apakah dalam masa uji coba atau melalui kontrak BOT.

9.4.1      SYARAT-SYARAT UMUM FIDIC 1995
Terdiri dari 20 Pasal – 160 ayat yang penting adalah sebagai berikut:
                          Kontrak definisi
                          Harga Kontrak
                          Judul-judul/catatan progres
                          Uang Muka
                          Hukum dan bahas
                          Hak untuk mengadakan perubahan
                          Prioritas dokumen
                          Pengurangan biaya (value engineering)
                          Jalan masuk & penyerahan lahan
                          Pos Perkiraan
                          Izin-izin
                          Pemutusan Kontrak oleh Pengguna Jasa
                          Hak Pengguna Jasa memutuskan
                          Hak Penyedia Jasa Kontrak Menangguhkan Pekerjaan
                          Jaminan pelaksanaan
                          Pemutusan Kontrak oleh Penyedia Jasa Penyedia Jasa
                          Resiko-resiko Pengguna Jasa
                          Kewajiban-kewajiban umum
                          Asuransi Perencanaan tentang perencanaan
                          Badan Pengadilan Sengketa
                          Ganti rugi atas kelambatan
                          Arbitrase
                          Penangguhan pekerjaan

9.4.5      SYARAT-SYARAT KHUSUS FIDIC 1995
Terdiri dari 20 pasal dari beberapa yang penting yaitu sebagai berikut:
a)                       Prioritas Dokumen
b)                      Ganti rugi kelambatan
c)                       Tanggung jawab terpisah & bersama
d)                      Kewajiban Penyedia Jasa untuk pengetesan pada penyelesaian
e)                       Jalan masuk & Penyerahan Lahan
f)                       Jaminan Pelaksanaan
g)                      Kewajiban Penyedia Jasa untuk pengetesan sesudah penyelesaian
h)                      Sub. Penyedia Jasa
i)                        Hak Paten
j)                        Perubahan-perubahan
k)                      Waktu Penyelesaian

9.5         STANDAR KONTRAK JCT 1980
JCT (Joint Contract Tribunals) adalah suatu institusi Inggris yang menyusun kontrak untuk Pemerintah dan swasta. Unsur-unsur JCT yaitu sebagai berikut:
1)                      RIBA
2)                      ADC
3)                      NFBTE
4)                      ASEC
5)                      RICS
6)                      GLC
7)                      ACC
8)                      FASSACE
9)                      AMA
10)                  SBCC
Judul lengkap : Standard Form of Building Contract, 1980 Edition Private with quantity yang terdiri dari :
o   PERJANJIAN
o   SYARAT-SYARAT BAGIAN I : UMUM
o   SYARAT-SYARAT BAGIAN II : SUB. PENYEDIA JASA TERTUNJUK DAN PEMASOK TERTUNJUK
o   SYARAT-SYARAT BAGIAN III : FLUKTUASI
o   Terlihat disini bahwa JCT tidak melibatkan institusi diluar Inggris dan dibuat khusus untuk kontrak bangunan.
o   Di pakai di Inggris dan Negara-Negara Persemakmuran.
o   Di Indonesia oleh swasta dimana konsultan perencana adalah perusahaan Inggris.
o   Perjanjian disebut “Article of Agreement”. Terdiri dari 5 butir :
                          Keharusan Penyedia Jasa melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai perincian biaya dan gambar-gambar kontrak.
                          Pengguna Jasa harus membayar Penyedia Jasa sesuai nilai kontrak pada waktu dan cara-cara tercantum dalam Syarat-Syarat Kontrak.
                          Penetapan mengenai Wakil Pengguna Jasa.
                          Penetapan mengenai Konsultan Biaya.
                          Penetapan mengenai penyelesaian perselisihan melalui Arbitrase.

9.5.1    SYARAT-SYARAT KONTRAK BAGIAN I
Terdiri dari 34 pasal dipilih beberapa yang penting yaitu sebagai berikut:
·                     Penafsiran, Definisi
·                     Penyerahan Kontrak kepada pihak ketiga
·                     Kewajiban-Kewajiban Penyedia Jasa
·                     Tanggal Penyerahan Lahan
·                     Perubahan dan Pos Perkiraan
·                     Kerusakan karena pekerjaan tidak selesai
·                     Penyelesaian Praktis
·                     Pemutusan Kontrak oleh (Tidak Mutlak 100%) Pengguna Jasa
·                     Pemutusan Kontrak oleh Penyedia Jasa
·                     Penguasaan Sebagian Pekerjaan oleh Pengguna Jasa (yang telah disediakan oleh Penyedia Jasa

9.5.2      SYARAT-SYARAT KONTRAK BAGIAN II
Syarat-syarat kontrak bagian dua ini berisi:
·                     Uraian mengenai Sub. Penyedia Jasa Tertunjuk (Nominated Sub Contractor): ketentuan-ketentuan / syarat-syarat penunjukkan Sub Penyedia Jasa tertentu
·                     Uraian mengenai Pemasok Bahan Tertunjuk (Nominated Supplier): ketentuan-ketentuan atau syarat-syarat penunjukan Pemasok Bahan tertentu.

9.5.3      SYARAT-SYARAT KONTRAK BAGIAN III
Berisi peluang Penyedia Jasa untuk memperoleh penyesuaian harga (fluktuasi):
·                         Pilihan cara perhitungan fluktuasi
·                         Fluktuasi pajak
·                         Fluktuasi pajak upah dan bahan
·                         Penggunaan rumus penyesuaian harga
Lampiran : berisi besaran-besaran mengenai nilai asuransi ganti rugi dan lain-lain untuk memudahkan mencari rujukan.
Ternyata Standar JCT secara ringkas memuat hal-hal berikut :
·                         Perjanjian hanya terdiri dari 5 butir yang mengatur tentang hak dan kewajiban para pihak.
·                         Perjanjian merupakan satu-satunya dokumen yang ditanda tangani.
·                         Dokumen lain tidak dinyatakan merupakan satu kesatuan dengan Perjanjian.
·                         Penyelesaian perselisihan disebut dalam Perjanjian (bukan dalam Syarat-Syarat Kontrak).
·                         Syarat-Syarat Kontrak terdiri dari 40 pasal.


Ketentuan yang jarang terdapat dalam kontrak kita (Indonesia) :
·                         Penafsiran, Definisi/Batasan
·                         Pajak Pertambahan Nilai
·                         Penyelesaian Praktis
·                         Kerusakan pekerjaan yang tidak selesai
·                         Pajak Pendapatan.

9.6         STANDAR KONTRAK SIA
Institusi para arsitek Singapura : Singapore Institute of Architect (SIA) menyusun standar kontrak yang dikenal dengan nama: “SIA-80 CONTRACT”. Lengkapnya :
“ARTICLE & CONDITIONS OF BUILDING CONTRACT” yang terdiri dari :
§  Article of Contract
§  Condition of Contract
§  Appendix
§  Addendum of Ammendment to SIA 80 Contract.
Kontrak ini untuk pekerjaan konstruksi bangunan gedung.

9.6.1      PERJANJIAN/KONTRAK
Seperti standar kontrak konstruksi internasional lain, Kontrak SIA juga sederhana: 8 pasal.
v  Kewajiban Penyedia Jasa melaksanakan, menyelesaikan pekerjaan gedung dan pekerjaan lain termasuk perubahan.
v  Jenis Kontrak: Unit Price (volume pekerjaan diukur ulang)
v  Direksi Pekerjaan (disebut “Architect”) ditetapkan
v  Konsultan Biaya (Quantity Surveyor) ditetapkan
v  Nilai Kontrak disesuaikan hasil pengukuran ulang
Dokumen Kontrak :
Perjanjian
Syarat-Syarat Kontrak
Gambar-Gambar Kontrak
RAB
Surat menyurat
o   Penafsiran : Dokumen Kontrak harus dibaca menyeluruh.
o   Penyerahan Kontrak : mengikat para ahli waris, wakil para pihak.

9.6.2      SYARAT-SYARAT KONTRAK
Terdiri dari 39 Pasal – 150 ayat. Yang penting diantaranya yaitu:
·         Definisi
·         Pelimpahan fungsi kontrak
·         Hak penelitian Penyedia Jasa (due diligence)
·         Ganti rugi
·         Penyelesaian sebagian
·         Masa pemeliharaan
·         Penunjukan Sub. Penyedia Jasa/tidak keberatan
·         Pemutusan Kontrak tanpa kesalahan
·         Arbitrase
·         Lampiran : memuat besaran-besaran tertentu untuk memudahkan rujukan
·         Addendum Kontrak : mengatur hal-hal khusus.

9.7         RINGKASAN TINJAUAN STANDAR-STANDAR KONTRAK KONSTRUKSI INTERNASIONAL (FIDIC, JCT, AIA, SIA)
Dari uraian tersebut sebelumnya dapat disimpulkan beberapa hal sebagai
berikut:
1)                  Semua standar atau sistim kontrak tersebut kurang lebih mempunyai bentuk (format) sebagai berikut:
Perjanjian/Kontrak disebut “Agreement” atau “Article of Agreement” atau “Article of Contract”.
Syarat-Syarat Kontrak (Conditions of Contract):
2)                  Umum (General)
3)                  Khusus (Particulair/Special)
Lampiran-Lampiran (Appendices)
Spesifikasi Teknis (Technical Specifications)
Gambar-Gambar Kontrak (Contract Drawings)
Pada umumnya Perjanjian/Kontrak itu sendiri sangat sederhana dan singkat hanya berisi hal-hal pokok mengenai perikatan para pihak antara lain:
a.                   Kontrak Amerika (9 butir/pasal)
b.                       Kontrak FIDIC 1987 (4 butir/pasal)
c.                       Kontrak FIDIC 1995 (4 butir)
d.                      Kontrak JCT 1980 (5 butir)
e.                       Kontrak SIA 80 (8 butir)

Hal-hal lain mengenai perikatan tercantum dalam Syarat-syarat Kontrak (Umum / Khusus). Perjanjian/Kontrak adalah satu-satunya Dokumen Kontrak yang di tandatangani Para Pihak. Dokumen-dokumen lain seperti Syarat Kontrak, Spesifikasi Teknis, Gambar-gambar dinyatakan dalam Perjanjian merupakan satu kesatuan dan bagian tak terpisahkan dari Perjanjian. Tujuan penggunaan masing-masing Kontrak Internasional adalah sebagai berikut:
1.                       Standar Kontrak Agreement/AIA ditujukan untuk Kontrak Pekerjaan Sipil
2.                       Standar Kontrak FIDIC 1987 ditujukan untuk Kontrak Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil (Works of Civil Engineering Construction)
3.                       Standar Kontrak FIDIC 1995 ditujukan untuk Kontrak Pekerjaan Rancang Bangun dan Turn Key (Design Build & Turn Key).
4.                       Standar Kontrak JCT 1980 di tujukan untuk Kontrak Pekerjaan Bangunan.
5.                       Standar kontrak SIA 80 ditujukan untuk kontrak bangunan gedung
Penamaan Para Pihak (Penyedia Jasa & Pengguna Jasa) beserta orang/badan yang diberi kuasa berbeda diantara standar-standar tersebut:

Standar Kontrak Amerika/AIA:
Pengguna Jasa disebut : Owner
Pengawas Pekerjaan disebut : Architect/Engineer
Penyedia Jasa disebut : Contractor

Standar Kontrak FIDIC 1987
Pengguna Jasa disebut : Employer
Pengawas Pekerjaan disebut : Engineer
Penyedia Jasa disebut : Contractor

Standar Kontrak FIDIC 1995
Pengguna Jasa disebut : Employer
Wakil Pengguna Jasa disebut : Employer’s Representative
Penyedia Jasa disebut : Contractor

Standar Kontrak JCT 1980
Pengguna Jasa disebut : Employer
Pengawas Pekerjaan disebut : Architect
Penyedia Jasa di sebut : Contractor

Standar Kontrak SIA 80
Pengguna Jasa disebut : Employer
Perencana/Pengawas Pekerjaan : Architect
Penyedia Jasa : Contractor

Syarat-Syarat Umum kontrak mengatur hak dan kewajiban para pihak (Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa) secara lengkap, terperinci serta mencerminkan keadilan dan kesetaraan kedudukan para pihak. Misalnya: Para Pihak masing-masing berhak untuk menangguhkan pekerjaan atau memutuskan kontrak. Hal-hal Khusus sehubungan dengan sifat pekerjaan yang memerlukan pengaturan Khusus, dijabarkan dalam Syarat-Syarat Khusus. Besaran-besaran yang menyangkut Jaminan Ganti Rugi Waktu Pelaksanaan, Waktu Penyerahan Lahan, Masa Jaminan atas Cacat, Besarnya Nilai Retensi, semuanya dicantumkan dalam suatu daftar yang disebut Lampiran (Appendix) sehingga memudahkan mencarinya. Bahasa yang dipakai adalah bahasa Inggris yang mudah dimengerti dan hampir-hampir tak mungkin diartikan lain. Kata-kata/istilah tertentu diberikan definisi yang jelas.
Penyelesaian perselisihan/sengketa, tak ada satupun yang memilih. Pengadilan (Court). Semuanya memilih Arbitrase. Pilihan badan, proses dan tata cara serta prosedur Arbitrase diatur secara rinci. Istilah “Masa Pemeliharaan” yang biasa kita kenal di ganti dengan istilah “Masa Tanggung Jawab Atas Cacat” (“Defect Liability Period”) yang memang rasanya lebih tepat kecuali Standar SIA 80 yang masih menggunakan istilah “Maintenance Period”. Istilah “Denda” (“Penalty”) yang lazim kita kenal, tidak lagi di gunakan, di ganti dengan istilah “Ganti Rugi Atas Kelambatan” (“Liquidity Damages for Delay”) atau “Liquidity and Ascertain Damages for Delay”.
Semua standar kontrak konstruksi internasional mengizinkan hal-hal berikut:
1)                      Penyelesaian pekerjaan secara bertahap (partial completion)
2)                      Penempatan / penggunaan bagian pekerjaan yang telah diserahkan (partial occupation)
3)                      Penyelesaian pekerjaan secara praktis/substansial, tidak mutlak
4)                      100% selesai (practical/substantial completion)

9.8         SARAN-SARAN
Sangat dianjurkan agar kontrak-kontrak kita dimasa-masa mendatang dapat menggunakan pola Standar/Sistim Kontrak Internasional ini, (tanpa harus melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan kita) seperti :
a)                       Penyelesaian Sengketa melalui Arbitrase
b)                      Istilah “Denda” diganti “Ganti Rugi atas Keterlambatan”
c)                       Istilah “Masa Pemeliharaan” diganti “Masa Tanggung Jawab atas Cacat”
d)                      Penyerahan pekerjaan sebagian-sebagian di izinkan
e)                       Penyerahan pekerjaan Praktis/Substansial di izinkan
f)                       Pekerjaan tambah dibatasi maksimum 10% 􀃆 bila lebih diizinkan pakai kondisi khusus.



Daftar Pustaka


Anugerah Dwi Setyo, 2017. Penyelenggaraan Jasa Konstruksi. http://anugrahdwis.blogspot.com/2018/01/penyelenggaraan-jasa-konstruksi.html (diakses tanggal 1 Januari 2019)
Hukum Online, 2015. Penyelanggaraan Jasa Konstruksi http://jdih.dephub.go.id/assets/uudocs/perpres/2016/PP_NO_79_2015.PDF (diakses tanggal 30 Desember 2018)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2000 Tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi
Robby Lencana, 2013. Penyelenggaraan Jasa Konstruksi. file:///C:/Users/ASUS/Downloads/1.-PP-No-29-Tahun-2000_Penyelenggaraan-Jasa-Konstruksi%20(1).pdf (diakses tanggal 30 Desember 2018)
Yasin, Nazarkhan. 2007. Tinjauan Standar/Sistim Kontrak Konstruksi Internasional (AIA, FIDIC, JCT, SIA) (Ringkasan). https://dokumen.tips/documents/20071024-tinjauan-standar-sistem-kontrak-konstruksi-internasional-ringkasan-2.html, diakses tanggal 5 Januari 2019)






Tidak ada komentar:

Posting Komentar